Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Dua ASN Dinas PUPR Lamsel Sebut Terdakwa Hermansyah Terima Uang sampai Rp 1 M
10 Maret 2021 19:04 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Saksi Adi Supriyadi sebagai Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan mengungkapkan telah memberikan uang bersama Desi Elmasari sebagai Mantan Plt Kasi Perencanaan Dinas terkait sebanyak Rp 1 miliar, Rabu (10/3).
Hal ini dijelaskan Saksi Adi pada persidangan perkara suap fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efiyanto.
Dalam pemeriksaan, JPU KPK bertanya kepada Saksi Adi terkait dengan pengerjaan proyek untuk rekanan, apakah ada titipan uang dari rekanan.
"Terkait dengan rekanan yang mengerjakan proyek di PUPR apakah pernah dititipkan uang?" tanya JPU KPK.
"Ada dari konsultan," jawabnya.
Ditanya terkait jumlah, Saksi Adi menjawabnya. "Titipan dari konsultan perencanaan Rp 300 juta pada tahun 2016," katanya.
Ia menjelaskan uang itu adalah dari Desi Elmasari yang juga sebagai salah satu saksi di persidangan.
"Dapat telepon dari Bu Desi untuk menyerahkan ke Pak Hermansyah Hamidi Rp 300 juta, uang dari konsultan. Baru seminggu dikumpulkan," lanjutnya.
Katanya Desi diperintah oleh Terdakwa Syahroni. Dimana Terdakwa ini lah yang dikatakan menentukan rekanan yang akan menang dari pelelangan tersebut.
Setelah diperintah mendatangi rumah Pak Hermansyah, Saksi Adi mengatakan ia sendiri dan saat sampai dirumah sudah ada Bu Desi Elmasari.
Saksi Adi menjelaskan bawa uang tersebut dalam bentuk plastik. Selanjutnya, hanya memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada Hermansyah dan menyampaikan bahwa uang Rp 300 juta merupakan uang konsultan.
Di sana pun, Saksi Adi mengatakan ada Saksi Desi juga yang menyerahkan dan ia mengatakan bahwa uang yang dibawa berjumlah Rp 700 juta. Jadi total keseluruhan Rp 1 miliar.
Saksi dan tim pembuat dokumen penawaran tersebut mengakui melakukan pekerjaannya di rumah kontrakan.
"Dimana?" tanya JPU KPK.
"Di Sukarame (Bandar Lampung)," jawab Saksi Adi.
Ia menjelaskan bahwa uang itu dari Terdakwa Syahroni. Biaya rumah dan keperluan lain-lainnya.(*)
ADVERTISEMENT