Konten Media Partner

Dua Jambret Spesialis Incar Pengendara Wanita Ditangkap di Bandar Lampung

20 Mei 2024 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjambretan. Foto: athima tongloom/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjambretan. Foto: athima tongloom/Getty Images
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua jambret spesialis incar pengendara wanita ditangkap Polisi. Kedua pelaku berinisial DS (24) dan EN (30). Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Desa Margo Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan. "Mereka ditangkap petugas di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, sesaat setelah melakukan aksinya pada Sabtu 19 Mei 2024," katanya. Warsito menjelaskan, para pelaku merupakan pelaku pencurian dengan spesialis mengincar pengendara wanita. "Mereka ini jalan, hunting, melihat ada targetnya, kemudian dibuntuti, setelah menemukan lokasi yang tepat barulah keduanya menjalankan aksinya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku jambret yang ditangkap Polisi. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku jambret yang ditangkap Polisi. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
Menurutnya, peristiwa pencurian itu terjadi terakhir saat handphone milik korban sedang diletakkan di dashboard sepeda motor sebelah kiri. "Saat itu sepeda motor korban sempat oleng, karena bersenggolan dengan motor pelaku, nah saat korban fokus dengan keseimbangan motornya, pelaku mengambil hand phone korban," ungkapnya. Dalam aksinya pencurian tersebut, lanjut Warsito, pelaku DS berperan sebagai pilot atau pengendara sepeda motor, sedangkan EN bertugas sebagai esekutor. "Hasil pemeriksaan, untuk DS sudah tiga kali melakukan hal serupa, satu TKP di Sukarame sedangkan dua TKP ada di Lampung Selatan," tuturnya. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa pelat nomor dan 1 buah Handphone milik korban. Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun. (Yul
ADVERTISEMENT