Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Dua Mahasiswa FH UM Metro Dipolisikan, LBH Bandar Lampung Dampingi ke Komnas HAM
20 November 2024 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT

Lampung Geh, Metro – LBH Bandar Lampung siap mendampingi dua mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Metro ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
ADVERTISEMENT
Tindakan Dekan Fakultas Hukum UM Metro ini dinilai melanggar hak warga negara atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra melalui Staf LBH Bandar Lampung, M. Arif Tawakal menjelaskan, pembredelan ini bertentangan dengan semangat reformasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.
"Sikap kritis mahasiswa tidak seharusnya diproses secara pidana, karena apa yang mereka sampaikan adalah fakta mengenai kurangnya fasilitas kampus yang memadai, dan itu untuk kepentingan publik," ujar Arif, Rabu (20/11).
Ia menambahkan, tindakan ini bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pendidikan Tinggi, yang mengamanatkan bahwa kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan adalah tanggung jawab sivitas akademika. Pemimpin perguruan tinggi justru diwajibkan untuk melindungi dan memfasilitasinya.
Namun, yang terjadi di UM Metro menunjukkan sebaliknya. Oleh karena itu, LBH mengecam tindakan yang dianggap menjegal kebebasan akademik tersebut.
"Kami mendesak Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk segera mengevaluasi kinerja Dekan Fakultas Hukum UM Metro agar kasus seperti ini tidak terulang di masa depan," tutup Arif. (Put/Ansa)
ADVERTISEMENT