Konten Media Partner

Dugaan Ijazah Tidak Sah, MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilbup Pesawaran

8 Februari 2025 16:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan menghadirkan Saksi Ahli Pihak Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, Radian Syam |Foto : Dok. Humas MKRI
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan menghadirkan Saksi Ahli Pihak Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, Radian Syam |Foto : Dok. Humas MKRI
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 dengan agenda pemeriksaan lanjutan atas perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Jumat (7/2).
ADVERTISEMENT
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Persidangan membahas kontroversi terkait syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran, khususnya mengenai keabsahan ijazah yang digunakan dalam proses pendaftaran.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Pemohon), menghadirkan ahli Radian Syam untuk memberikan keterangan terkait kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran dalam verifikasi dokumen persyaratan calon kepala daerah.
Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, yang dihadirkan sebagai ahli Pasangan Calon Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto | Foto : Dok. Humas MKRI
Radian Syam menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon gubernur, bupati, dan wali kota wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk ijazah yang telah di legalisasi oleh instansi yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, di mana Pasal 14 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 menyatakan bahwa syarat pendidikan minimal calon kepala daerah adalah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
“KPU tidak hanya berwenang melakukan verifikasi administratif, tetapi juga wajib melakukan verifikasi faktual dengan mengklarifikasi langsung ke sekolah terkait,” ujar Radian dalam keterangannya.
Pemohon juga menghadirkan dua saksi, yaitu Muhammad Farid dan Laila Soraya. Muhammad Farid, yang merupakan pensiunan guru SMAN 1 Bandar Lampung, memberikan kesaksian bahwa sekolah tersebut tidak pernah melaksanakan Ujian Persamaan Paket C.
“SMAN 1 Bandar Lampung tidak pernah mengadakan Ujian Persamaan Paket C, karena SMA tidak memiliki wewenang untuk itu,” kata Farid.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Farid menyatakan bahwa selama ia mengajar di sekolah tersebut sejak tahun 1986 hingga 2023, tidak pernah ada siswa bernama Aries Sandi Darma Putra.
“Sejak tahun 1992 sampai 1995, tidak ada nama Aries Sandi Darma Putra dalam daftar siswa kami,” tegasnya.
Di sisi lain, KPU Kabupaten Pesawaran sebagai Termohon menghadirkan Dwi Putra Nugraha sebagai ahli untuk menjelaskan dasar hukum diterimanya pencalonan Aries Sandi Darma Putra.
Dwi Putra menegaskan bahwa penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dalam proses pencalonan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“SKPI yang digunakan telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Oleh karena itu, proses penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU Pesawaran sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pasangan Calon Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, selaku Pihak Terkait, menghadirkan ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari.
Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh instansi resmi negara harus dianggap sah hingga terbukti sebaliknya.
“Ada asas praduga sah dalam hukum administrasi negara, di mana setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang harus dianggap benar sampai ada keputusan yang menyatakan sebaliknya,” ungkap Zainal.
Ia menambahkan bahwa pembatalan dokumen resmi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan atau instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut.
“Jika ada keberatan terkait keabsahan SKPI, jalur yang tepat adalah menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Selain ahli hukum, Pihak Terkait juga menghadirkan Edi Natamenggala, anggota tim sukses Aries Sandi Darma Putra, yang mengurus SKPI sang calon pada tahun 2010 dan 2018.
“Saya mengurus SKPI pertama kali pada 2009 untuk keperluan pemberkasan tahun 2010,” ujar Edi.
Namun, dalam persidangan, Edi mendapat pertanyaan dari Saldi Isra terkait laporan kehilangan ijazah Aries Sandi yang diajukan kembali pada 2018, meskipun SKPI sudah diterbitkan pada 2010.
“Kok bisa dalam laporan kehilangan ke polisi disebut ijazah hilang pada 1 Maret 2018, padahal sudah ada SKPI sejak 2010?” tanya Saldi Isra.
Edi pun mengaku tidak ingat secara pasti alasan laporan kehilangan kedua.
“Saya sudah lupa, Yang Mulia. Saat itu saya hanya mengurus berdasarkan keterangan dari beliau (Aries Sandi),” jawabnya.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 9 Januari 2025, pasangan Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali mendalilkan bahwa pencalonan Aries Sandi Darma Putra inkonstitusional karena tidak memiliki ijazah SMA/sederajat yang sah.
Selain itu, Pemohon juga menyoroti dugaan utang Nanda Indira kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebesar Rp457 juta berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Hingga kini, Nanda Indira baru membayar Rp70 juta dari total kewajibannya, sehingga masih ada Rp386 juta yang harus diselesaikan,” ungkap perwakilan Pemohon dalam persidangan.
Atas dasar ini, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Aries-Supriyanto dari Pilkada Pesawaran 2024. (Cha/Put)