Konten Media Partner

Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Rp 6,9 M, Terdakwa Cicil Uang Pengganti

13 Agustus 2023 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengembalian uang kerugian negara. | Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengembalian uang kerugian negara. | Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Haris Fadillah mencicil pengembalian uang pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 dengan nilai kerugian total mencapai Rp 6,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Haris Fadillah yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut mencicil pengembalian uang pengganti sebesar Rp 11 juta ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi membenarkan adanya penitipan uang pengganti dari terdakwa Haris Fadillah.
"Iya benar, pada hari Selasa (8/8) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerima kembali titipan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 11 juta," kata Kajari Bandar Lampung Helmi dalam keterangannya, Minggu (13/8).
Helmi menjelaskan, penitipan uang pengganti tersebut diserahkan melalui tim penasihat hukum terdakwa Haris Fadillah.
"Uang tersebut telah kami terima. Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ditempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia, Bandar Lampung," jelas Helmi.
ADVERTISEMENT
Diketahui sebelumnya, terdakwa Haris Fadillah juga telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara dari hasil dugaan korupsi yang dinikmatinya sebesar Rp 76 juta.
Dengan penambahan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 11 juta, maka ia total telah mencicil pengembalian uang pengganti sebesar Rp 87 juta.
Dalam perkara ini, selain menyeret Haris Fadillah ke persidangan. Ada dua terdakwa lain yang juga turut terlibat yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.
Terdakwa Sahriwansah juga telah mengembalikan uang kerugian negara total Rp 3,19 miliar, sedangkan terdakwa Hayati telah mengembalikan uang sebesar Rp 108 juta.
Ketiga terdakwa telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis (10/8) dan Jumat (11/8) lalu. (Lih/Put)
ADVERTISEMENT