Konten Media Partner

Dugaan Korupsi Rp 147 Miliar, BPK RI dan Polda Lampung Cek Jalan Ir Sutami

25 Februari 2022 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Lampung bersama tim gabungan dampingi ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung cek jalan Ir Sutami. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Polda Lampung bersama tim gabungan dampingi ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung cek jalan Ir Sutami. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Menindaklanjuti kerugian negara atas dugaan korupsi Rp 147 miliar, BPK RI cek langsung Jalan Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono di Lampung, Jumat (25/2).
Polda Lampung bersama tim gabungan dampingi ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung cek jalan Ir Sutami. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Polda Lampung bersama tim gabungan dampingi ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung cek jalan Ir Sutami. | Foto: Ist
Kali ini, BPK RI yang langsung didampingi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengecek bersama ahli kontruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban).
Polda Lampung bersama tim gabungan dampingi ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung cek jalan Ir Sutami. | Foto: Ist
Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, mengatakan kegiatan ini dalan rangka perhitungan kerugian negara pada perkara pekerjaan konstruksi preservasi, rekonstruksi Jalan Ir Sutami - Sribawono - SP Sribawono.
Polda Lampung bersama tim gabungan dampingi ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung cek jalan Ir Sutami. | Foto: Ist
"Kami bersama Tim BPK RI dan Ahli kontruksi dari Polban dalam rangka perhitungan kerugian negara juga didampingi oleh tim Kordinator dan Supervisi (Korsup) II KPK RI serta tim Jaksa dari kejati Lampung," kata Arie saat dihubungi Lampung Geh.
Polda Lampung bersama tim gabungan dampingi ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung cek jalan Ir Sutami. | Foto: Ist
Arie menerangkan, kegiatan ini dilakukan sejak Kamis (24/2) dari pukul 09.00 WIB - 17. 00 WIB. Kemudian, akan dilanjutkan rapat koordinasi hasil pemeriksaan jalan tersebut.
Polda Lampung bersama tim gabungan dampingi ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung cek jalan Ir Sutami. | Foto: Ist
"Tim bersama-sama turun ke lokasi pekerjaan jalan untuk melakukan pengamatan secara visual di sepanjang ruas jalan," kata Arie.
ADVERTISEMENT
Dalam pengamatan tersebut, tim ahli kontruksi dari Polban juga melakukan pengukuran panjang dan lebar pekerjaan jalan.
Selanjutnya, keseluruhan tim bakal melakukan rapat koordinasi untuk pembahasan hasil perhitungan kerugian negara.
"Untuk perkembangan dan hasil lanjutan nantinya akan disampaikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan supervisi penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan konstruksi tersebut di wilayah Provinsi Lampung.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelaksanaan supervisi penanganan perkara tersebut bertempat di Polda Lampung, Selasa (25/1).
"KPK melaksanakan supervisi penanganan perkara, yakni dengan melakukan gelar perkara bersama antara KPK dengan Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri," kata Ali, dalam keterangan resminya.
Kegiatan ini dihadiri Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK serta tim penyidik kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus yang disupervisi KPK ini yaitu penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof DR Ir Sutami–Sribawono-SP Sribawono (PN) Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018-2019.
Estimasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan kasus tersebut mencapai Rp 147 miliar.
KPK turut memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).