Konten Media Partner

Dugaan Pembubaran di Gereja Lampung, Ketua RT Wawan Disebut Lampaui Kewenangan

13 Juni 2023 15:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua RT Wawan Kurniawan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua RT Wawan Kurniawan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang Ketua RT Wawan Kurniawan dalam kasus dugaan pembubaran di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang berada di RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (13/6).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung yang pernah menjabat Plt Sekda Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah dan Kepala Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Makmur.
Dalam kesaksiannya, Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah mengatakan, jika persoalan dugaan pembubaran di Gereja Kemah Daud yang dilakukan oleh terdakwa Wawan Kurniawan melampaui kewenangannya sebagai Ketua RT.
"Tindakan Pak Wawan itu didasari oleh motif karena gereja itu belum ada izinnya. Tapi itu melampaui kewenangan tupoksi Ketua RT sebagai perpanjangan tangan lurah. Kalau dia tidak ada persetujuan lurah berarti itu tindakan inisiatif sendiri," kata Khaidarmansyah saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Syamsumar Hidayat.
Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah saat menjadi saksi dalam kasus Ketua RT Wawan Kurniawan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Di sisi lain, Khaidarmansyah juga menjelaskan pasca kejadian yang dilakukan oleh terdakwa Wawan dan viral di media sosial, Pemkot Bandar Lampung telah mengeluarkan izin sementara aktivitas ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
ADVERTISEMENT
"Saat ini sudah ada izin sementaranya. Izin sementara keluar juga bukan karena viral adanya peristiwa tersebut, tetapi sudah sesuai prosedur rujukannya peraturan bersama," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, jika persoalan perizinan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) sudah terjadi sejak tahun 2013 lalu, di mana salah satu syaratnya yakni terkait izin lingkungan yang mengharuskan 60 warga sekitar menyetujui belum terpenuhi.
"Sepanjang dari tahun 2013 sampai terjadinya insiden itu bahwa sudah ada kesepakatan persoalan izin lingkungan 60 warga sekitar itu belum terpenuhi, sehingga Pak lurah tidak melanjutkan rekomendasi ke FKUB maupun ke Kemenag," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung Makmur dalam kesaksiannya menjelaskan terkait alur proses pendirian gereja.
Menurutnya, salah satu syarat pendirian gereja yakni ada izin dari 60 warga lingkungan sekitar dan 90 jemaah.
ADVERTISEMENT
"Jika syarat-syaratnya terpenuhi kemudian diajukan ke kelurahan, jika verifikasi lurah terpenuhi maka selanjutnya diajukan ke Kemenag dan FKUB," kata dia.
"Kalau semuanya sudah lengkap nanti Kemenag mengeluarkan rekomendasi persetujuan untuk pendirian tempat ibadah," sambungnya.
Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung Makmur juga dihadirkan sebagai saksi. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Makmur menjelaskan, jika Kemenag Kota Bandar Lampung selama ini belum pernah menerima pengajuan pendirian Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
"Belum pernah mengajukan dokumen, sehingga kami juga belum pernah menerbitkan surat rekomendasi itu," jelasnya.
Diketahui, Ketua RT Wawan Kurniawan saat ini tengah menjalani proses hukum persidangan atas kasusnya melakukan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Terdakwa Wawan Kurniawan didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dua pasal yakni Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP berkaitan perbuatan tidak menyenangkan dan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan dengan melawan hukum. (Lih/Ansa)
ADVERTISEMENT