Konten Media Partner

Edarkan Uang Palsu, Pasutri di Lampung Selatan Ditangkap

23 Januari 2025 13:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan Pasutri yang diamankan Polisi karena edarkan uang palsu. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Pasutri yang diamankan Polisi karena edarkan uang palsu. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Selatan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Polisi karena mengedarkan uang palsu. Kedua pelaku bernama AS (37) dan istrinya, DS (36). Kapolres Lampung Selatan, AKPB Yusriandi Yusrin mengatakan kedua pelaku merupakan warga Dusun Babakan Jaya, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas. "Pelaku ditangkap pada Senin, 20 Januari 2025, di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan," katanya. Yusriandi menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait seorang pria yang mengedarkan uang diduga palsu di warung-warung di Kecamatan Candipuro.
ADVERTISEMENT
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers. | Foto: Humas Polres Lampung Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers. | Foto: Humas Polres Lampung Selatan
Setelah menerima laporan itu, Polisi mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pria tersebut, saat dilakukan penggeledahan didapati 11 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 550 ribu di dalam saku celana pelaku. Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Candipuro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Hasil pengembangan, Polisi kemudian mengamankan istrinya, DS. Pelaku DS ini memesan dan membeli uang yang diduga palsu melalui online. Kemudian, menyerahkan uang palsu kepada suaminya AS untuk diedarkan," ucapnya.
Uang palsu di Lampung Selatan. Foto: Humas Polres Lampung Selatan
Yusriandi menambahkan, Polisi terus melakukan pengembangan mendalam dan menemukan uang palsu Rp 4,2 juta yang terkubur dibelakang rumah mereka. "Uang palsu ini diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan," ungkapnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT