Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten Media Partner
Efisiensi Anggaran Pemprov Lampung Diperkirakan Mencapai Rp600 Miliar
11 Februari 2025 19:51 WIB
·
waktu baca 3 menit![Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy bersama Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jktg77ppdahkwgfeh4bmaeea.jpg)
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan efisiensi anggaran yang diperkirakan mencapai Rp600 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi dan efektivitas belanja daerah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, menyampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengidentifikasi efisiensi pada berbagai aspek belanja perangkat daerah hingga ke tingkat program, kegiatan, subkegiatan, dan rincian belanja.
“TAPD telah melakukan analisis dan menyusun skema efisiensi yang mencakup berbagai pos anggaran, termasuk belanja alat tulis kantor, perjalanan dinas, dan belanja makan minum,” ujar Fredy usai rapat pembahasan efisiensi anggaran, pada Selasa (11/2).
Fredy menegaskan efisiensi ini akan diterapkan secara merata di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
Namun, ia memastikan efisiensi tersebut tidak akan mengganggu program-program prioritas yang telah ditetapkan.
“Efisiensi ini difokuskan pada kegiatan yang tidak bersifat prioritas. Sementara itu, program-program prioritas yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat tetap akan dijalankan sebagaimana mestinya,” katanya.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK 02/2025 tertanggal 24 Januari 2025, skema efisiensi yang akan diterapkan meliputi:
1. Belanja alat tulis kantor (ATK) dikurangi hingga 90%
2. Belanja makan dan minum rapat serta tamu dikurangi hingga 80%
3. Belanja cetak, cover, dan penggandaan dikurangi hingga 70%
4. Belanja perjalanan dinas dikurangi hingga 60%
5. Belanja pemeliharaan dikurangi hingga 75%
6. Belanja modal peralatan dan perlengkapan kantor dikurangi hingga 95%
7. Belanja sewa gedung, hotel, dan ruang pertemuan dikurangi hingga 95%
ADVERTISEMENT
8. Belanja honorarium dikurangi hingga 50%
9. Belanja konsultan dikurangi hingga 50%
10. Belanja kursus, pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendidikan dikurangi hingga 75%
Terkait implementasi kebijakan ini, Fredy menjelaskan bahwa perangkat daerah akan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk menyesuaikan program dan kegiatan berdasarkan pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh TAPD.
“Perangkat daerah akan melakukan koordinasi dengan Bappeda pada tanggal 11-12 Februari 2025. Setelah itu, mereka akan melakukan entri Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada 13-16 Februari 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, TAPD akan menyusun dan merumuskan Perubahan Atas Penjabaran Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
Hasil tindak lanjut ini akan dituangkan dalam Perubahan Atas Penjabaran Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2024 dan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, DPRD Provinsi Lampung, serta Inspektorat di Bandar Lampung. (Cha/Put)