Konten Media Partner

Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

5 Juli 2021 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Mustafa menghadiri sidang Tipikor secara virtual. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Mustafa menghadiri sidang Tipikor secara virtual. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terbukti bersalah, Mustafa, Mantan Bupati Lampung Tengah divonis empat tahun pidana penjara, Senin (5/7).
ADVERTISEMENT
Hal ini merupakan putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung, Ediyanto.
Terdakwa Mustafa terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR wilayah Lampung Tengah.
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan ini mengadili terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara," kata Ediyanto.
Selanjutnya, Terdakwa juga mendapatkan denda sebesar Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Ia juga diwajibkan untuk membayarkan kerugian negara senilai Rp 17,1 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa Mustafa, maka harta benda akan disita dan dilelang. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
Tambahan hukuman Mustafa berupa pencabutan hak politik dua tahun, yang dihitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, Mustafa juga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menuntut Terdakwa dengan kurungan penjara 5 tahun. Maka, putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diterima Terdakwa Mustafa.
Terkait Justice Collabolator (JC) yang diajukan terdakwa, JPU menolak JC yang diajukannya. Alasan penolakan tersebut karena terdakwa sebagai pelaku utama. (*)