Eks Bupati Lamteng Mustafa Ajukan PK, Kuasa Hukum Akan Hadirkan Ahli Pidana

Konten Media Partner
12 Oktober 2023 15:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui tim penasihat hukumnya akan menghadirkan keterangan ahli pidana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum terpidana Mustafa, Muhammad Yunus usai menghadiri persidangan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (12/10).
Diketahui upaya PK yang diajukan ke Mahkamah Agung RI itu saat ini masih berproses di PN Tanjung Karang.
Sidang upaya PK terpidana Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Muhammad Yunus mengatakan, pada persidangan lanjutan ini, pihaknya sebenarnya sudah mempersiapkan berkas alat bukti, namun ahli pidana belum bisa dihadirkan.
"Jadi permohonan tadi sudah kita serahkan, sebenarnya berkas alat bukti juga sudah kita siapkan, tetapi karena kita juga mau menghadirkan ahli dan ahli belum bisa hari ini, jadi akan kita hadirkan Minggu depan," kata tim penasihat hukum terpidana Mustafa, M Yunus saat diwawancarai, Kamis (12/10).
Penasihat hukum terpidana Mustafa, Muhammad Yunus diwawancarai usai persidangan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Dia menjelaskan, keterangan ahli pidana itu diperlukan untuk memberikan penjelasan terkait adanya persoalan dua putusan majelis hakim terhadap terpidana Mustafa.
ADVERTISEMENT
"Ahli pidana itu akan menjelaskan, dalilnya kita kan ada sebuah peristiwa hukum yang menurut kita sama, tetapi ada dua putusan. Nah ahli akan menjelaskan secara normatif apakah itu sah atau tidak sah secara hukum," jelasnya.
Yunus mengungkapkan, upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap kliennya itu yakni meminta agar vonis hakim terhadap Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung dibatalkan.
Alasan meminta putusan itu dibatalkan karena menurutnya, kliennya tersebut mendapatkan dua vonis hukuman dalam satu peristiwa yang sama.
"Iya kan ada dua putusan, kita minta ahli untuk telaah dua putusan itu dan dalam putusan itu kan lengkap ada dakwaan, alat bukti, lokus dan tempus. Kita harus yakin upaya PK ini dikabulkan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam persidangan ini, terpidana Mustafa yang kini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin tak dihadirkan ke persidangan.
Alasan tak dihadirkan terpidana Mustafa ke persidangan, menurut Yunus, karena tak mendapatkan izin dari pihak Lapas Sukamiskin.
"Nanti di persidangan selanjutnya sepertinya akan hadir via zoom saja," ujarnya.
Seperti diketahui, Mustafa divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Jakarta Pusat dalam kasus pemberi suap kepada anggota DPRD Lamteng atas izin pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur pada 23 Juni 2018 lalu.
Kemudian setelah itu pasca divonis di PN Jakarta Pusat, Mustafa kembali dinyatakan bersalah atas kasus penerimaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamteng dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar subsider dua tahun penjara dalam persidangan di PN Tanjung Karang, pada Senin 21 Juli 2021. (Lih/Ansa)