Eks Bupati Mesuji Khamami Jalani Asimilasi: Bekerja di Perusahaan Distributor

Konten Media Partner
3 Februari 2023 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Mesuji, Lampung Khamami. | Foto : Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Mesuji, Lampung Khamami. | Foto : Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Bupati Mesuji Khamami yang divonis penjara selama delapan tahun penjara terkait kasus korupsi suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, saat ini tengah menjalani program asimilasi.
ADVERTISEMENT
Diketahui, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat.
Khamami dikabarkan tengah menjalani asimilasi dengan bekerja di sebuah perusahaan distributor bernama PT Gemilang Agro Agramin. Hal itu setelah mendapatkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-1737.PK.05.09 Tahun 2022.
Informasi ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas I (Rajabasa) Bandar Lampung Maizar saat dihubungi Lampung Geh.
"Benar, narapidana atas nama Khamami pidana 8 tahun kasus korupsi, saat ini menjalani asimilasi bekerja pada pihak ketiga di PT. Gemilang Agro Agramin," kata Maizar, Jumat (3/2).
Maizar menjelaskan, asimilasi itu diberikan kepada Khamami karena telah menjalani 1/2 masa pidana dan telah membayar lunas denda sebesar Rp 300 juta serta uang pengganti sebesar Rp 300 juta.
Kepala Lapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, Maizar. | Foto : Dok. Galih Prihantoro/ Lampung Geh
"Pemberian asimilasi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana pasal 10 UU nomor 22 tahun 2022," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun Maizar tidak membeberkan terkait program pekerjaan apa yang dilakukan oleh Khamami selama menjalani program asimilasi tersebut.
Diketahui, Khamami mantan Bupati Mesuji divonis selama delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada 5 September 2019 lalu.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji. (*)