Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Eks Kabid BKD Lampung yang Diduga Aniaya Alumni IPDN Ditetapkan Jadi Tersangka
30 Agustus 2023 19:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung bernama Deny Rolind Zabara ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Deny Rolind Zabara ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Hal ini diketahui setelah Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Bandar Lampung.
"Untuk perkara IPDN nama tersangkanya Deny Rolind Zabara dan kawan-kawan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Firdaus Affandi dalam keterangannya, Rabu (30/8).
Dalam perkara tersebut, Kejari Bandar Lampung bahkan telah menunjuk jaksa untuk menangani perkara.
"Jaksanya Eka Septiana Sari, Muhammad Rifani sama Desmila. Jadi saat ini baru tahap SPDP," ujarnya.
Firdaus menjelaskan, jika telah menerima SPDP dari pihak kepolisian, maka tahap selanjutnya yakni penyerahan berkas tahap I.
"Tahap berikutnya setelah itu nanti berkas tahap I akan masuk ke kita, setelah masuk nanti diteliti secara formil dan materil, apakah lengkap atau tidak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, kata Firdaus, jika berkas perkaranya belum lengkap, maka jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik agar melengkapi berkas perkaranya.
"Kalau tidak lengkap kita memberi petunjuk P18-P19 dan apabila lengkap dinyatakan P21," kata dia.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung telah menaikkan status perkara penganiayaan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun saat itu Polresta Bandar Lampung belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dan saat ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (21/8) lalu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, lima orang alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXX diduga dianiaya oleh sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Peristiwa itu terjadi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, pada Selasa (8/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Atas dugaan penganiayaan tersebut salah satu korban telah melapor ke Polresta Bandar Lampung. (Lih/Ansa)