Konten Media Partner

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Dituntut Pidana Mati

1 Februari 2024 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami dituntut pidana mati. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami dituntut pidana mati. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Pembacaan tuntutan ini berlangsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (1/2).
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum Eka Aftarini saat membacakan tuntutannya di hadapan Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Jaksa menyatakan, tuntutan pidana mati itu diberikan kepada terdakwa Andri Gustami lantaran telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
"Terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat terkait narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam menuntut pidana mati terhadap Andri Gustami ini, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
Di mana, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan jabatan sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika, sementara hal yang meringankan tidak ada," ungkap jaksa.
Sementara atas tuntutan pidana mati ini, terdakwa Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya pada Rabu (7/2) mendatang.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya, terdakwa Andri Gustami didakwa telah membantu meloloskan pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat peredaran gelap narkoba Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
ADVERTISEMENT
Adapun total pengiriman sabu yang berhasil dibantu di loloskan oleh AKP Andri Gustami ada sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.
Jaksa mengungkapkan, dalam membantu pengawalan pengiriman sabu dan pil ekstasi itu, terdakwa AKP Andri Gustami diberi imbalan sebesar Rp 8 juta per kilogramnya.
Atas perannya tersebut terdakwa Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp 1,220 miliar, di luar uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama. (Lih/Put)