Konten Media Partner

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Divonis Pidana Mati!

29 Februari 2024 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami divonis pidana mati oleh hakim dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami divonis pidana mati oleh hakim dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami divonis dengan hukuman pidana mati oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Pembacaan vonis hakim ini berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (29/2) sore.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, Andri Gustami telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Hakim menyatakan Andri Gustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya pasca divonis pidana mati. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Vonis yang dijatuhi hakim kepada terdakwa Andri Gustami ini sendiri sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman pidana mati.
Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan upaya banding, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan sikap terima.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya, terdakwa Andri Gustami didakwa telah membantu meloloskan pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat peredaran gelap narkoba Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Adapun total pengiriman sabu yang berhasil dibantu di loloskan oleh AKP Andri Gustami ada sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.
Jaksa mengungkapkan, dalam membantu pengawalan pengiriman sabu dan pil ekstasi itu, terdakwa AKP Andri Gustami diberi imbalan sebesar Rp 8 juta per kilogramnya.
Atas perannya tersebut terdakwa Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp 1,220 miliar, di luar uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama. (Lih/Put)
ADVERTISEMENT