Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Eksepsi AKP Andri Gustami: Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Cermat, Minta Dibatalkan
30 Oktober 2023 15:36 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Senin (30/10).
ADVERTISEMENT
Sidang kedua Andri Gustami yang terlibat dalam jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Andri Gustami, Zulfikar Alibutho mengatakan, jika surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya dinilai tidak cermat, dan tidak lengkap.
Dia menyebut, dalam rangkaian peristiwa tindak pidana yang diuraikan dalam dakwaan, tidak ada kejelasan mengenai peran terdakwa Andri Gustami.
"Tidak ada kejelasan apakah peran terdakwa ini selaku pihak yang menawarkan untuk dijual, atau pihak yang menjual. Kemudian, pihak yang membeli, pihak yang menjadi perantara dalam jual beli, pihak yang menukar, pihak yang menyerahkan, ataukah pihak yang menerima dalam peristiwa terjadinya peredaran narkotika," kata kuasa hukum Andri Gustami, Zulfikar Alibutho saat membacakan eksepsi.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, Alibutho juga menerangkan, jika surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak lengkap mengenai adanya peristiwa penangkapan terhadap narkotika yang disebut dikawal oleh terdakwa Andri Gustami.
ADVERTISEMENT
"Dalam surat dakwaan diuraikan bahwa terdakwa melakukan pengawalan sebanyak 8 kali narkotika milik sindikat Fredy Pratama yang jika kami hitung adalah seberat total 150 kilogram, tetapi dalam surat dakwaan itu tidak diuraikan dan tidak dijelaskan dengan lengkap adanya peristiwa penangkapan terhadap narkotikanya yang dikatakan dikawal oleh terdakwa," terangnya.
Atas surat dakwaan yang disebutnya tak lengkap tersebut, pihaknya menilai hal itu menimbulkan pertanyaan dari mana jaksa penuntut umum bisa menyimpulkan bahwa berat narkotika yang dikawal oleh terdakwa benar seberat total kurang lebih 150 kilogram.
"Keberadaan narkotika selain perlu ada karena untuk menentukan jumlah berapa sebenarnya berat total narkotika yang dituduhkan kepada terdakwa, juga mutlak harus ada karena menjadi bukti adanya peristiwa tindak pidana narkotika yang disyaratkan oleh seluruh pasal-pasal Undang-ndang 35 tahun 2009 tentang narkotika," bebernya.
ADVERTISEMENT
Dia juga menilai, keberadaan barang bukti narkotika sebagai benda berwujud harus dihadirkan dalam setiap persidangan kejahatan narkotika.
Menurutnya, berat narkotika adalah wujud nyata, oleh karena itu beratnya hanya bisa diketahui dengan menimbangnya secara nyata dengan tidak mereka-reka.
"Berat narkotika ini merupakan salah satu bentuk alat bukti sangat penting bagi terdakwa dan masyarakat pencari keadilan karena jumlahnya sudah definitif menentukan berat ringannya sebuah pemidanaan. Ini menyangkut masa depan terdakwa dan keluarga," ungkapnya.
Atas eksepsi yang disampaikannya tersebut, Alibutho mengharapkan agar hakim dapat menerima seluruh eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami juga meminta surat dakwaan terdakwa Andri Gustami dinyatakan batal demi hukum," tandasnya. (Lih/Ansa)