Konten Media Partner

ETLE: Serba-serbi Sistem Tilang Elektronik di Bandar Lampung

17 Maret 2021 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Polresta Bandar Lampung. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Polresta Bandar Lampung. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bandar Lampung akan dimulai setelah diresmikan pada 23 Maret 2021 bersama dengan 12 Polda seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha mengungkapkan sistem tilang ini dari deteksi pelanggaran, cara membayar, bahkan jika pengendara merasa tidak melakukan pelanggaran pun dijelaskan.
Operator CCTV ETLE di Command Center Mapolresta Bandar Lampung. | Foto : Yogiez/ Lampung Geh
Sebelumnya, ia menerangkan berbagai titik ETLE yang dipasang pada sudut Kota Bandar Lampung. Terdapat 5 kamera ETLE dan 10 kamera pemantau.
Berdasarkan penjelasan AKP Rafly, 5 titik kamera ETLE tersebut, antara lain:
1. Jalan ZA. Pagar Alam (JPO UBL)
2. Jalan Cut Nyak Dien dari arah jalan Agus Salim Bawah (TL Tamin)
3. Jalan Sultan Agung dari arah Fly Over Kimaja (TL Kimaja)
4. Jalan RA Kartini (JPO Garuda)
5. Jalan Patimura dari arah jalan Patimura (TL Begadang Resto)
Sedangkan, lokasi 10 kamera pantau sendiri antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Bundaran Tugu Adipura
2. Jalan ZA. Pagar Alam (Tugu Radin Intan)
3. Jalan Imam Bonjol (Flyover Kemiling)
4. Jalan Ryacudu (Simpang Airan)
5. Jalan RE. Martadinata (Simpang Suka Maju)
6. Jalan Wolter Mongonsidi (TL Gubernur)
7. Jalan Malahayati (Simpang Bank BCA)
8. Jalan Sudirman (Flyover Pahoman)
9. Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian)
10. Jalan Soekarno Hatta - Simpang Jalan Ambon)
Komputer pantau CCTV ETLE di Command Center Mapolresta Bandar Lampung. | Foto : Yogiez/ Lampung Geh

Ada Komputer Khusus Pemantauan Tilang

Tim Lampung Geh ditunjukan ruangan yang berisi komputer pemantau tilang dari CCTV-CCTV yang telah dipasang berbagai titik. Letaknya ada di Command Center lantai 2 Mapolresta Bandar Lampung. Di sini terlihat puluhan kamera pantau tersebut.
Gedung Command Center Mapolresta Bandar Lampung. | Foto : Yogiez/ Lampung Geh
"Dari layar ini akan terpantau langsung, Kota Bandar Lampung dalam genggaman dalam ruangan ini semua. Bisa kita pantau dengan jelas," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Dari komputer di sini, semua kegiatan masyarakat yang tertangkap kamera CCTV maupun ETLE terekam dengan jelas. Dari kendaraan sampai postur wajah pengendara.
Operator menunjukkan CCTV ETLE di Command Center Mapolresta Bandar Lampung. | Foto : Yogiez/ Lampung Geh

Siapa yang akan Terkena ETLE?

Kasat Lantas Polresta mengatakan target pelanggar lalu lintas sama seperti tilang yang dilakukan polisi lalu lintas biasanya. Hanya saja dengan adanya ETLE ini pendisiplinan akan lebih terjangkau, meski tetap ada polisi yang berada di lalu lintas.
Operator CCTV ETLE sedang memantau pelanggaran dari komputer di Command Center Mapolresta Bandar Lampung. | Foto : Yogiez/ Lampung Geh
Ia menjelaskan beberapa target pelanggar yang bisa terekam dan terkena denda, antara lain :
1. Pelanggar lampu lalu lintas
2. Kecepatan melebihi batas
3. Mengemudi sambil mengoperasikan HP
4. Putar arah tidak pada tempat disediakan
5. Lawan arus lalu lintas
6. Tidak menggunakan helm
7. Kaca spion tidak ada
ADVERTISEMENT
8. dan lain-lain (seperti pelanggaran pada umumnya).

Mekanisme Pemberian Surat Tilang Elektronik

Pengendara yang melakukan pelanggaran akan terekam dan ter-capture di komputer yang setiap tempat ada personel operasional.
"Ada update di komputer, yang tersimpan akan ada tanggal pelanggaran, foto, video, plat pelanggar yang jelas, tempat melakukan pelanggaran, dan jenis pelanggaran juga ada," jelas AKP Rafly
Setelah komputer tersebut merekam, secara otomatis akan terbentuk surat tilang lengkap isi penjelasan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Kemudian, akan ditandatangani oleh Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha.
Nanti akan dikirimkan ke alamat tertera pada STNK oleh Kantor Pos. Kantor Pos akan berikan informasi jika surat sudah dikirimkan.
"Surat konfirmasi sudah melaksanakan MoU di Kantor Pos Pahoman (pusat di Bandar Lampung). Kami sudah sepakat surat konfirmasi ini akan kerjasama dengan mereka untuk mengirimkan pelanggaran tertera kirim ke alamat tertera dari data STNK," ujar AKP Rafly.
ADVERTISEMENT
Jika surat sudah sampai ke pemilik kendaraan, maka selanjutnya konfirmasi dan membayar secara online melalui BRIVA.
Batas waktu konfirmasi sampai 7 hari jika tidak maka akan diblokir. Nantinya apa bila tidak membayar, saat akan membayar pajak tidak bisa karena masih ada pemblokiran dari ETLE ini.

Apa Isi Surat Pelanggaran ETLE tersebut?

Pada penjelasannya, lembar pertama Surat Pelanggaran ETLE tersebut adalah surat tilang untuk pengendara yang ditandatangani oleh Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung.
Lembar surat tilang satu. | Foto : Yogiez/ Lampung Geh
"Jadi lembar pertama ini kita berikan rujukan aturan dan informasi terkait tilang hingga ETLE. Kita juga berikan informasi kapan dia melanggar dan jam hari tanggal, dimana tempat ia melanggar, apa pelanggarannya, sampai kapan terakhir harus bayar denda pun tertera," jelasanya.
Lembar surat tilang kedua. | Foto : Yogiez/ Lampung Geh
Kemudian, lembar kedua identitas yang diambil dari STNK kendaraan yang digunakan pengendara.
ADVERTISEMENT
"Di lembar kedua ini ada identitas kendaraan, seperti merk, type, plat kendaraan dan lain-lain sesuai STNK kendaraan. Ada pun kolom identitas yang akan diisi oleh pengendara tersebut. Di bagian bawah ada beberapa ketentuan tentang ETLE," lanjut AKP Rafly.
Lembar surat tilang ketiga. | Foto : Yogiez/ Lampung Geh
Terakhir, lembar ketiga surat yang diberikan ini adalah beberapa bukti capture foto dari ETLE sebagai bukti pelanggaran. Disertai juga teknis pembayaran denda.
"Untuk lembar ketiga ada bukti pelanggaran berikut pasal yang dikenakan pelanggar. Ada pun tata cara pemberian konfirmasi pelanggaran dan tata cara bayar denda. Ada juga barcode untuk melihat video pelanggaran, jika pelanggar masih belum yakin telah melanggar," tuturnya.
Situasi sekitar Tugu Raden Intan terekam dari CCTV pemantau di Command Center Mapolresta Bandar Lampung. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh

Bagaimana Jika Belum Bayar Denda, Tapi Terkena Langgar ETLE Lagi

ADVERTISEMENT
Apa bila terjadi kasus seperti sudah kena tilang, tapi belum membayar denda. Kemudian, melanggar ETLE kembali maka ada akumulasi dalam tindakan pelanggaran tersebut. Tetap terinput dalam data pelanggaran yang ada.
ADVERTISEMENT
"Tetap kita akumulasi, kita akan jumlahkan semua denda dari pelanggaran yang dilakukan," kata AKP Rafly.
Tampilan surat tilang elektronik di Command Center Mapolresta Bandar Lampung. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh

Apa Penindakan Secara Langsung Tetap Ada?

Adanya titik ETLE di beberapa sudut Kota Bandar Lampung, tidak membuat dihapuskan petugas lalu lintas. Polisi yang bertugas tetap ada menjalankan tugasnya.
"Memang saat ini titik kamera yang dimiliki belum mencakup seluruh Kota Bandar Lampung. Untuk kehadiran anggota masih tetap ada," terang Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung.
AKP Rafly menunjukkan list yang terdeteksi melakukan pelanggaran ETLE di Command Center Mapolresta Bandar Lampung. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh

Bagaimana Jika Kendaraan Tidak Terpasang Plat Kendaraan?

Apa bila kendaraan tidak menggunakan plat kendaraan atau motor belum ada plat karena baru membeli, keadaan tersebut tetap terekam oleh CCTV ETLE.
"Kalau ada sepeda motor yang yang tidak menggunakan plat kendaraan akan tetap kerekam CCTV ETLE. Petugas lalu lintas juga tetap ada di berbagai tempat," ujarnya.
Kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan helm, terekam CCTV ETLE di Command Center Mapolresta Bandar Lampung. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh

Bagaimana Jika Kendaraan Sudah DiBeli Orang Lain dan Terkena ETLE, Tapi Kita yang Mendapatkan Surat Tilang?

Surat tilang ETLE akan tetap dikirimkan sesuai identitas dari STNK kendaraan tersebut. Siapa pun pengendara yang melanggar.
ADVERTISEMENT
"Motor dibeli orang lain terus surat pelanggaran dikirim ke pemilik pertama. Sebelum masa pergantian STNK dari pemilik pertama ke pemilik kedua, tetap alamat kita kirimkan ke pemilik yang tertera di STNK. Kewajiban untuk memberikan konfirmasi. Tapi juga kalo dicuekin ya gak apa-apa. Tetap akan diblokir," jelas AKP Rafly.
Ia melanjutkan bagi pemilik kendaraan yang menerima surat ETLE, tapi yang melakukan pelanggaran bukan dia tapi orang lain yang mengendarai maka ada cara untuk konfirmasi.
"Mungkin bisa kejadian kalau motornya dipinjam teman kemudian temannya melakukan pelanggaran. Surat tetap dikirimkan ke pemilik kendaraan sesuai STNK. Namun, pemilik bisa mengkonfirmasi di ruang penegak hukum (Gakkum) bahwa bukan ia yang melanggar tapi orang lain," jelas AKP Rafly.
ADVERTISEMENT

Apakah Kendaraan Umum, Seperti Angkot juga Bisa Terkena Tilang?

Jika kendaraan umum melanggar aturan, seperti angkot maka tetap berlaku aturan ETLE tersebut.
"ETLE juga berlaku kepada angkot. Aturan selalu menuai pro-kontra. Namun, semua sama di mata hukum. Jadi, apapun kendaraannya harus mematuhi aturan dan bagi pelanggar akan mendapatkan denda yang harus dibayarkan," ujar AKP Rafly.

Penerapan ETLE di Bandar Lampung

Penerapan ETLE akan dimulai tanggal 23 Maret 2021. Sebelumnya, launching ini akan dilaksanakan 17 Maret 2021. Namun, sebab adanya penambahan Polda yang menerapkan ETLE dan perlu waktu tambahan untuk menyusun maka waktu launching diundur hingga 23 Maret. (*)
Hal yang berhubungan dengan ETLE, apa bila masyarakat Lampung mengalami kebingungan saat mendapatkan surat tilang bisa datang ke Command Center Mapolresta Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT