Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Fakta Perampok BRI Link di Lamtim, Spesialis Tembak Korban hingga Pecandu Sabu
30 Januari 2022 20:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sejumlah fakta mulai terungkap pasca-kejadian perampokan di BRI Link Lampung Timur, Jumat (21/1) lalu.
Meskipun beberapa pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 membawa senjata api saat beraksi di Lampung, tapi jarang didapati korban tewas ditembak pelaku.
Berdasarkan data kepolisian, pelaku yang bernama Afdian Saputra (33) ini memiliki banyak catatan kepolisian yang cukup mengejutkan.
Berikut faktanya, sebagaimana dijelaskan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung di RS Bhayangkara Polda Lampung.
1. Tahun 2016, Afdian ditangkap dan disidik Polda Sumatera Selatan dalam kasus curanmor dan pencurian dengan kekerasan (curas). Ia menerima hukuman kurungan penjara.
2. Tahun 2018, Afdian jadi DPO Polres OKI Polda Sumatera Selatan dalam kasus curas, hingga korban meninggal dunia.
3. Tahun 2020, Afdian ditangkap dan disidik Polda Jawa Tengah dalam kasus perampokan dengan curas di TKP Indomaret Wilayah Demak, Jawa Tengah. Ia menerima hukuman kurungan penjara di Lapas Kelas IIA Kendal Jawa Tengah.
4. Tahun 2021, Afdian melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kendal Jawa Tengah saat masih berstatus narapidana (napi).
5. Tanggal 16 Januari 2022, Afdian melakukan tindak pidana curas dan curanmor di wilayah OKI Sumatera Selatan. Hingga mengakibatkan luka berat karena menembak korban.
6. Tanggal 21 Januari 2022, ia melakukan tindak pidana curas di BRI Link di wilayah Lampung Timur. Korban Leli Agustin (20) yang tewas karena luka tembak di kepala.
7. Tanggal 25 Januari 2022, masih diburu Polda Lampung dan Polda Sumatera Selatan, Afdian terus melakukan aksinya dengan melakukan tindak pidana curanmor dan curas di wilayah OKI Sumatera Selatan. Korban juga tewas karena luka tembak yang dilepaskan Afdian.
8. Afdian seringkali lolos pengejaran, ternyata ia memiliki banyak identitas palsu. Baik berbentuk KTP maupun Kartu Keluarga.
9. Motif tindak kejahatannya bukan karena faktor ekonomi, tapi candu narkotika jenis Sabu.
Melihat data kepolisian dan fakta-fakta di lapangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan tindakan anggotanya di lapangan yang menembak Afdian sudah sangatlah tepat.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tindakan tersebut dikatakan tepat dan benar lantaran pelaku mengancam keselamatan anggotanya, tanpa mengesampingkan SOP yang ada.
"Sehingga kami juga dalam mempersiapkan penindakan jelas menyampaikan kepada anggota yang pertama jaga keselamatan personel. Namun, di dalam hal penindakan berdasarkan SOP yang ada, peringatan yang diberikan, maka kita lakukan tindakan tegas terukur," kata Reynold.
Apalagi, Afdian merupakan residivis yang berulang kali melakukan hal serupa dan tak segan membunuh korban.
"Dan yang dilakukan anggota sudah tepat dan benar," tegasnya. (*)