Kumparan Logo
Konten Media Partner

Fakultas Hukum Unila Gelar PKM: Perkuat Demokrasi Pasca Pemilu 2024 di Tanggamus

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) | Foto : Ist

Lampung Geh, Tanggamus – Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) mengadakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Pekon Margo Dadi, Kecamatan Sumber Rejo, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis (4/7).

Acara ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi pasca Pemilu Nasional 2024 dan mengusung tema “Peran Pemerintah Pekon Margodadi dalam Menjaga Nilai-Nilai Demokrasi Pasca Pemilu Tahun 2024”.

Ketua PKM, Siti Khoiriah, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab akademisi dalam pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan respon terhadap kesuksesan Pemilu Nasional 2024. Kami berharap dapat memperkuat nilai-nilai demokrasi di Pekon Margo Dadi,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Pekon Margodadi, mewakili Kepala Pekon, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif dosen Fakultas Hukum Unila.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi warga kami dalam menyongsong pemilihan umum nasional, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan kepala pekon yang akan datang,” katanya.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, Ikhwanudin dan Ketua Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Tanggamus, Deddy Fernando. Kedua narasumber memberikan pemahaman mengenai pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pemilu.

Deddy Fernando menekankan, pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga transparansi dan integritas pemilu.

“Pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu, mulai dari tidak golput, memantau penghitungan suara di TPS, hingga melaporkan dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa aparatur Pekon Margodadi harus turut serta mensosialisasikan tahapan Pemilu, mengajak masyarakat untuk datang ke TPS, menyediakan ruang untuk sekretariatan Panitia Pemungutan Suara (PPS), menyediakan SDM untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan memfasilitasi pemilih pemula untuk melakukan perekaman KTP Elektronik.

Selain itu, Ikhwanudin dari Bawaslu Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan negara yang disalurkan melalui pemilu.

“Harapannya pemilihan umum ke depan, yang paling dekat adalah pemilu kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur dan wakil gubernur, atau pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten yaitu bupati atau wakil bupati, khususnya di Kabupaten Tanggamus. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka harus dilakukan pengawasan yang cukup signifikan,” katanya.

Ia juga menyampaikan, bahwa Bawaslu telah menyiapkan posko di 20 kecamatan, termasuk di Pekon Margodadi, untuk menerima laporan dan masukan dari masyarakat demi pemilu yang lebih baik.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu semakin meningkat, sehingga nilai-nilai demokrasi dapat terjaga dan diterapkan dengan baik di Kabupaten Tanggamus. (Cha/Ansa)