news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Flight Apresiasi Vonis Tertinggi bagi Pelaku Perdagangan Ilegal Burung Sumatera

9 Maret 2025 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi burung liar Sumatera | Foto : ebird.org
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi burung liar Sumatera | Foto : ebird.org
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Flight Protecting Indonesia’s Birds mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang atas vonis yang diberikan terhadap pelaku perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa.
ADVERTISEMENT
Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp 7.000.000,- kepada pelaku perdagangan ilegal 6.154 burung liar Sumatera ke Jawa.
Vonis ini disebut sebagai hukuman tertinggi yang pernah dijatuhkan kepada pelaku perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa.
Marison Guciano, Direktur Eksekutif Flight Protecting Indonesia’s Birds, menyatakan vonis ini menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan perdagangan ilegal burung liar.
"Selama ini, vonis yang rendah tidak membuat jera para pelaku perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa. Kejahatan ini bahkan terus berulang dengan pelaku yang cenderung sama. Dengan hukuman yang tinggi ini, saya berharap para pelaku akan jera dan perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa akan menurun," ujar Marison, pada Sabtu (9/3).
ADVERTISEMENT
Ahmad Ridwan dan Tobiin ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Badan Karantina Indonesia, Satgas Kerinci BAIS TNI, DitPolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, serta didukung oleh FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds.
Keduanya diamankan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan, pada 15 Oktober 2024 saat hendak menyelundupkan ribuan burung liar dari Sumatera ke Jawa.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Karantina.
"Ahmad Ridwan dan Tobiin terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak mengangkut satwa jenis burung yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina sebagaimana dakwaan kumulatif Penuntut Umum," ujar Hakim dalam putusannya.
ADVERTISEMENT
Marison juga menekankan perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa masih berlangsung dalam skala besar, menyebabkan penurunan drastis populasi burung liar di Sumatera dalam dua dekade terakhir.
"Perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa yang melintasi Lampung sangat masif. Dengan hukuman yang tinggi ini, saya berharap para pelaku akan jera dan perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa akan menurun," katanya.
Ia juga menyoroti dampak serius perdagangan ilegal terhadap ekosistem burung liar di Sumatera.
"Beberapa spesies bahkan sudah jarang terlihat di alam liar," tambahnya.
Berdasarkan catatan Flight, dalam lima tahun terakhir, sedikitnya 200.000 ekor burung liar Sumatera telah disita oleh pihak berwenang di Lampung saat hendak diperdagangkan secara ilegal ke Jawa. (Cha/Put)
ADVERTISEMENT