Konten Media Partner

Fraksi PKB Tegaskan PAW Yus Bariah ke Abdul Aziz Sesuai Mekanisme Partai

15 April 2025 6:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Yus Bariah kepada Abdul Aziz.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025.
Diketahui, Yus Bariah merupakan istri mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024–2029 di daerah pemilihan (Dapil) 8 Lampung Timur.
Ia merupakan peraih suara terbanyak kedua dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Pemilu 2024, dengan total 18.661 suara.
Posisi Yus akan digantikan oleh Abdul Aziz yang memperoleh 4.146 suara dan menempati urutan kelima suara terbanyak dari PKB di Dapil yang sama.
Menanggapai hal tersebut, Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, proses PAW merupakan kewenangan partai politik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“PKB menjalankan mekanisme ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mekanisme internal partai,” ujar Khoir saat dikonfirmasi pada Senin (14/4).
ADVERTISEMENT
Ia juga menegaskan, dalam dinamika organisasi partai, diterapkannya prinsip reward and punishment adalah hal yang lazim sebagai bagian dari penegakan disiplin organisasi.
“Dalam suatu organisasi, termasuk partai politik, sangat wajar diterapkannya prinsip reward and punishment,” katanya.
Adapun calon legislatif lain dari PKB yang menempati posisi ketiga dan keempat perolehan suara, yakni Binti Amanah dan Noverisman Subing, tidak dapat menggantikan posisi Yus Bariah karena keduanya telah diberhentikan dari keanggotaan PKB sejak 20 November 2024.
Khoiriyah juga menegaskan, suara dan mandat rakyat merupakan amanah yang bersifat kelembagaan, tidak hanya personal, dan melekat pada partai politik yang diusung.
“Fraksi PKB menegaskan bahwa suara dan mandat rakyat adalah amanah yang tidak hanya melekat secara personal, tetapi juga secara kelembagaan pada partai politik. Oleh karena itu, PKB berkomitmen penuh untuk terus memperjuangkan aspirasi dan kepentingan konstituen secara konsisten dan bertanggung jawab di setiap daerah pemilihan,” ujar Khoir.
ADVERTISEMENT
PKB meraih dua kursi dari Dapil 8 Lampung Timur dalam Pemilu 2024. Kursi pertama diisi oleh Sasa Chalim dengan perolehan 30.070 suara, sementara kursi kedua sebelumnya diisi oleh Yus Bariah. (Cha/Put)