Konten Media Partner

Gagal Rampas Motor, Seorang Pelaku Pencurian di Lampung Timur Ditangkap Warga

30 Desember 2023 21:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap warga. | Foto: Dok Polres Lampung Timur
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap warga. | Foto: Dok Polres Lampung Timur
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Timur - Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap warga di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo, Jumat (29/12).
ADVERTISEMENT
Pelaku itu berinisial berinisial JN (24) warga Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur. Ia ditangkap usai gagal merampas motor milik korban Diana (21).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing mengatakan peristiwa itu terjadi berawal saat pelaku dan rekannya (DPO) mengendarai sepeda motor merk Legenda warna hitam putih membuntuti korban.
"Saat itu korban sedang melintasi jalan raya berboncengan dengan saksi yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah," katanya.
Lanjut Johanes, setibanya di jalan yang cukup sepi, tiba-tiba kedua pelaku mengadang korban. Lalu pelaku JN turun dari sepeda motornya dan merebut sepeda motor korban.
“Saat pelaku berhasil merampas sepeda motor korban, korban pun berteriak maling dan minta tolong warga," bebernya.
ADVERTISEMENT
Mendengar teriakan korban, warga yang berada di sekitar lokasi langsung mendatangi lokasi dan berupaya menangkap pelaku.
“Pelaku sempat berupaya melarikan diri ke areal persawahan, tetapi berhasil ditangkap dan diamuk oleh warga masyarakat yang emosi, sebelum kemudian diserahkan kepada Petugas Kepolisian,” ucap Rizal.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna pengembangan lebih lanjut.
"Identitas pelaku yang kabur sudah kami kantongi, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku JN dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Yul/Put)