Konten Media Partner

Gagal Ujian SIM di Polresta Bandar Lampung, Kini Bisa Ngulang di Hari yang Sama

2 November 2022 12:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpas 2526 Satlantas Polresta Bandar Lampung dan lokasi uji praktik SIM. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Satpas 2526 Satlantas Polresta Bandar Lampung dan lokasi uji praktik SIM. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ujian praktik mengemudi saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu proses penting.
ADVERTISEMENT
Pemohon tak bisa mendapatkan SIM jika ujian teori dan praktik dinyatakan tidak lulus. Beberapa kasus, ini bisa menyebabkan adanya praktik pungli. Bahkan, pemohon sendiri yang ingin cara cepat mendapatkan SIM karena masalah ujian praktik SIM.
Jika sebelumnya pemohon yang gagal ujian praktik harus kembali 7 hari setelah gagal, kini di Satpas 2526 pelayanan SIM Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung bisa mengulangi ujian praktik di hari yang sama.
Hal ini berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut, Selasa (1/11).
Pjs Kanit Regident Satlantas Polresta Bandar Lampung, Iptu Fitriani Akrima Rosdiana. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
Sementara itu, Pjs Kanit Regident Polresta, Iptu Fitriani Akrima mengatakan, ujian ulang di hari yang sama sudah diberlakukan di Satpas Polresta Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
"Biasanya kalau tidak lulus ujian praktik SIM, seharusnya seminggu lagi baru datang lagi untuk ujian ulang," katanya mewakili Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan, Rabu (2/11).
Namun, berdasarkan arahan Kapolri yang tertuang dalam surat telegram tersebut, pemohon yang gagal ujian bisa ujian lagi di hari itu juga.
"Pemohon yang gagal ujian boleh latihan dulu dan ujian sampai lulus, itu kita melaksanakan sesuai perintah Kapolri," terang alumni Akpol tahun 2018 ini.
Mengenai sistem ujian praktik SIM, lanjut Rima, tetap sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, yakni berdasar Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Berikut di dalamnya penjelasan mengenai materi ujian praktik SIM dan ketentuan kelulusannya.
"Tetap sesuai SOP berlaku, tetapi jika praktik gagal, pemohon kita perbolehkan ujian kembali," jelas.
ADVERTISEMENT
Alumni Akpol peraih penghargaan Ati Srikandi Cendikia 1 tahun 2018 ini juga mengatakan para pemohon SIM yang lulus meski mengulang dulu mencapai 10 pemohon.
"Rata-rata ketika mengulang yang ke dua kali itu peserta sejauh ini lulus semua, ada sekitar 10 lebih pemohon SIM yang mengulang," katanya.
Selain itu, Rima menegaskan bahwa ujian praktik mengemudi bisa dilakukan menggunakan kendaraan pribadi. Tidak wajib pakai kendaraan dari Satlantas Polresta Bandar Lampung.
"Peserta ujian boleh memakai kendaraan sendiri berikut juga boleh latihan dulu," pungkasnya. (*)