Kumparan Logo
Konten Media Partner

Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Belum Dibayar Negara, Mbah Oman Ngadu ke Jokowi

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mbah Oman korban kasus salah tangkap oleh Polisi bersama kuasa hukumnya. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mbah Oman korban kasus salah tangkap oleh Polisi bersama kuasa hukumnya. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Mbah Oman asal Banten didampingi kuasa hukumnya, Abdurrachman kembali menuntut ganti rugi dari kasus salah tangkap oleh aparat di Lampung.

"Kami meminta supaya Presiden (Republik Indonesia) yang dicintai rakyat bapak Joko Widodo dan Bapak Mahfud MD selaku menkopolhukam Mohon untuk melaksanakan PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang pelaksanaan eksekusi korban salah tangkap," kata Abdurrachman.

Ia mengharapkan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan turunan aturan untuk pelaksanaan PP nomor 92 tahun 2015.

"Bagaimana kita meminta supaya pemerintah terutama bapak presiden untuk mengeluarkan turunan soal pelaksanaan PP Nomor 92 tahun 2015 agar ketika ada korban selanjutnya oleh oknum kepolisian, (saat) kita menuntut ganti rugi tidak berlarut-larut seperti ini tidak ini," ungkapnya.

Bahkan, Mbah Oman telah menunggu hingga 5 tahun lebih, yakni sejak diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan negeri setempat.

"Hampir 5 tahun lebih Mbah Oman terluntang-luntang untuk haknya sebagai warga negara oleh korban oknum polisi untuk segera dilaksanakan putusan pengadilan negeri," jelasnya.

"Kita negara hukum maka pemerintah harus melaksanakan putusan pengadilan Negeri tersebut," pungkasnya. (Ansa/Put)