Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Gara-Gara Kursi Plastik, Pria di Way Kanan, Lampung Nekat Tusuk Rekannya Sendiri
1 November 2024 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Way Kanan - Gara-gara kursi plastik, seorang pria nekat menusuk rekannya sendiri di Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial DM (40) warga Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kapolsek Baradatu, AKP Herwin Afrianto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (28/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban hendak melihat tukang bangunan yang sedang kerja di dekat rumah.
"Korban mengambil kursi plastik milik diduga pelaku yang terletak di teras depan rumah pelaku untuk duduk melihat tukang bangunan kerja," katanya.
Lanjut Herwin, pada saat pelaku hendak mengupas buah mangga dan akan duduk di teras depan rumahnya, pelaku melihat kursi plastik miliknya sudah tidak ada.
"Lalu pelaku melihat kursi plastik tersebut sudah diduduki oleh korban. Karena merasa tersinggung, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut dan pelaku langsung menusuk bagian lengan tangan korban dengan menggunakan sebilah sajam jenis pisau badik yang sedang dipegang oleh pelaku," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dibagian lengan tangan sebelah kanan dan mendapatkan perawat medis di Puskesmas Baradatu.
Korban juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk penanganan lebih lanjut.
"Hasil penyelidikan, pada Senin 28 Oktober 2024, petugas berhasil menangkap pelaku di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan," ungkapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Yul/Put)