Konten Media Partner

Gara-gara Utang Rp500 Ribu, Pria di Lampung Dianiaya saat Silahturahmi Lebaran

11 April 2025 14:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pria menjadi korban penganiayaan oleh dua orang bersenjata tajam saat sedang bersilaturahmi dirumah tetangganya.
ADVERTISEMENT
Akibat peristiwa itu, korban yang berinisial HO (36) warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah mengalami luka bacok di bagian punggung dan pinggang.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (7/4) sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Gaya Baru III, Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
"Jadi korban sedang mengunjungi rumah tetangganya untuk bersilaturahmi, saat sedang berbincang tiba-tiba pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan pisau badik," katanya.
Mahdum melanjutkan, korban sempat berusaha melarikan diri bersama tetangganya ke belakang rumah, namun naas, pelaku mengetahui keberadaannya dan diserang hingga tak berdaya.
Setelah menerima laporan dari warga, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing, pada Rabu (9/4) sekitar pukul 20.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Adapun identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial MNS (43) dan RYA (43). Mereka merupakan warga Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
"Hasil pemeriksaan, motif sementara dari aksi nekat ini adalah karena pelaku menagih hutang sebesar Rp500 ribu kepada korban. Korban sebelumnya telah berjanji akan membayar, namun tidak kunjung menepati janjinya," ungkapnya.
Selain pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau laduk yang diduga digunakan para pelaku saat menyerang korban.
"Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun," pungkasnya. (Yul/Put)