Kumparan Logo
Konten Media Partner

Gelapkan Uang Perusahan hingga Puluhan Juta, Pria di Lampung Timur Ditangkap

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gelapkan Uang Perusahan hingga Puluhan Juta, Pria di Lampung Timur Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar

Lampung Geh, Lampung Timur - Seorang pria diamankan Satreskrim Polres Lampung Timur lantaran menggelapkan uang milik perusahaan hingga Rp 34,8 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, pelaku berinisial AY (23) warga Kabupaten Lampung Utara. Ia diamankan, pada Rabu (20/12).

Adapun penggelapan itu berawal saat tersangka mengajukan puluhan berkas permohonan pinjaman uang ke koperasi tempatnya bekerja dengan nilai masing-masing konsumen yang bervariasi.

"Modusnya diduga dengan cara mengajukan kredit menggunakan fotocopy KTP warga dengan nilai pinjaman yang bervariasi, antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta," katanya.

Setelah uang pinjaman tersebut cair, lanjut Johanes, ternyata dana yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah itu justru digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Johan menuturkan, tindakan pidana itu pun terungkap dari kejanggalan yang ditemukan oleh pihak Koperasi. Pasalnya, tidak ada konsumen yang mencicil pinjaman tersebut, sehingga diturunkan tim penagihan ke lapangan.

"Ternyata puluhan warga Kecamatan Way Jepara yang terdata sebagai konsumen peminjam pada koperasi tersebut, tidak pernah mengajukan kredit pinjaman uang," jelasnya.

Lanjut Johanes, atas dasar tersebut, korban pun melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Mapolres Lampung Timur.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.

"Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa puluhan dokumen pengajuan kredit, serta surat tugas," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Yul/Put)