Konten Media Partner

Gerai Bakso Sony di Bandar Lampung Boleh Buka Kembali, Ini Persyaratannya

28 September 2021 20:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penutupan gerai Bakso Sony oleh TP4D Kota Bandar beberapa waktu lalu, Senin (21/9) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Penutupan gerai Bakso Sony oleh TP4D Kota Bandar beberapa waktu lalu, Senin (21/9) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polemik pajak dan tapping box antara Pemkot Bandar Lampung dan Manajemen Bakso Son Haji Sony (Bakso Sony) belum mencapai titik kesepakatan. Pasalnya pihak Bakso Sony kekeh pakai cash register, Selasa (28/9).
Alat tapping box yang dipasang oleh Pemkot Bandar Lampung di restoran dan rumah makan untuk menghitung pajak, Selasa (28/9) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Alat tapping box yang dipasang oleh Pemkot Bandar Lampung di restoran dan rumah makan untuk menghitung pajak, Selasa (28/9) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
Hal tersebut diungkapkan oleh Inspektur Kota Bandar Lampung M Umar saat diwawancarai awak media bersama Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi. Pada prinsipnya, kata Umar, pihak manajemen Bakso Sony bersedia mentaati peraturan atau pun ketentuan hukum yang berlaku, yakni bersedia menggunakan tapping box.
ADVERTISEMENT
"Mereka masih diskusi internal (soal pakta integritas). Pada prinsipnya sudah mencapai titik temu, bahwasanya mereka akan taat azaz hukum yang berlaku," kata Umar.
Dalam praktek penjualannya, Bakso Sony melakukan dua sistem, yakni makanan siap saji, dan frozen food untuk oleh-oleh. Yang dikenakan pajak atau pun harus tercatat pada tapping box adalah makanan siap saji, sedangkan frozen food tidak dikenakan pajak melalui tapping box.
"Mereka ada dua sistem penjualan produk, ada yang kemasan atau oleh-oleh itu tidak kena pajak (melalui tapping box), dan itu sedang dibahas metodenya. Untuk yang frozen food kita tidak campur tangan," ujarnya.
Maka, lanjut Umar, harus ada pemisahan antara produk frozen food dan produk makan di tempat. Sementara untuk persoalan tapping box menurut Umar sudah clear, tinggal aplikasinya saja.
ADVERTISEMENT
"Tapping box clear, tinggal bagaimana aplikasinya. Karena ada satu kegiatan tak kena pajak dan ada yang kena pajak, ini yang harus dibedakan. Setelah clear itu selesai, mereka bisa buka kembali," lanjutnya.
Di sisi lain, tunggakan atau pun kekurangan pajak yang harus dibayarkan oleh Bakso Sony akibat tisak mengoptimalkan pemakaian tapping box masih dalam proses audit oleh BPPRD. Sebelumnya, BPPRD menaksir besaran pajak restoran yang harus dibayar oleh Bakso Sony setiap bulannya mencapai Rp 500 juta, sementara yang dibayarkan sejak tahun 2018 berkisar Rp 120-130 juta.
"Untuk kekurangan pajak tunggu audit dari BPPRD. Berapa sebenarnya kekurangan pembayaran pajaknya sedang diaudit oleh tim," jelasnya.
Di saat yang sama, Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi memberikan kode angin segar untuk Bakso Sony dapat membuka kembali gerainya. "Kalau bersedia tandatangan pakta integritas mau pakai satu alat tapping box, kita buka (gerai Bakso Sony). Dengan catatan pakai alat tapping box dari Pemkot saja," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Yanwardi juga menjelaskan bahwa alat tapping box yang dipasang oleh Pemkot Bandar Lampung di setiap gerai atau pun restoran sudah dapat memisahkan mana transaksi yang kena pajak dan tidak kena pajak. "Frozen food itu tidak dipungut pajak okeh Pemkot, atau tidak harus melalui tapping box. Alat itu bisa memisahkan mana yang kena pajak atau tidak. Tapi mereka tetep kekeuh pakai alat sendiri, ini yang nggak ketemu," tutup Yanwardi. (*)