Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Gerebek Rumah di Lampung Timur, Polisi Temukan Puluhan Jeriken Solar Subsidi
2 Agustus 2022 15:55 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Timur - Polres Lampung Timur mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi tak berizin.
ADVERTISEMENT
Pelaku itu berinisial FK (37) warga Dusun VI Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pada Rabu (27/7) petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan BBM jenis solar sebanyak 35 jeriken dengan kapasitas 34 liter per jeriken, di rumah kosong milik pelaku di Dusun VI, Desa Maringgai," katanya, Selasa (2/8).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Zaky menambahkan, FK bukan pemilik depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi pemerintah.
"Pelaku FK ini dalam melakukan kegiatannya tersebut, tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Selain FK, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 35 buah jeriken berisikan BBM jenis solar dengan 1.190 liter dan 12 buah jeriken kosong.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. (*)
ADVERTISEMENT