Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Gubernur Lampung Akan Beri Sanksi Bagi Pelaku Usaha Jual Gabah Keluar Daerah
18 Februari 2024 19:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat pelaku usaha kedapatan menjual gabah keluar daerah Lampung.
ADVERTISEMENT
Hal itu ditegaskan Arinal mengingat Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan aturan larangan menjual gabah keluar Provinsi Lampung melalui peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) sejak tahun 2017 lalu.
"Sanksinya akan kita lihat apabila dia (pelaku usaha) melanggar aturan perda dan pergub nanti sanksinya saya serahkan ke satgas pangan, agar ditindak bila perlu ditutup kalau ada perusahaan yang nakal," kata Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Arinal menjelaskan, larangan menjual gabah keluar daerah Lampung yang diatur sejak tahun 2017 itu saat ini akan ditingkatkan penerapan dan pengawasannya.
"Saya pertegas lagi sekarang lakukan tindakan yang melanggar aturan itu. Artinya mulai saat ini harus siaga, waspada dan pedagang jangan neko-neko, saya akan tutup jika bermasalah," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk meningkatkan pengawasan, dia meminta semua pihak untuk bersinergi terutama satgas pangan.
"Saya juga minta dinas perhubungan agar menjaga pintu keluar Bakauheni supaya padi tidak boleh atau dihindari keluar Lampung tapi beras boleh karena itu kedaulatan pangan," ujarnya.
Arinal mengungkapkan, aturan mengenai larangan menjual gabah keluar Lampung ini juga guna menjaga stabilitas stok beras di Lampung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (Lih/Put)