Kumparan Logo
Konten Media Partner

Gubernur Lampung Mendadak Dipanggil KPK, Ada Apa?

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. | Foto : Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. | Foto : Shutter Stock

Lampung Geh, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mendadak dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (8/12).

Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi disela-sela memberikan sambutan dalam kegiatan

Kongres Bahasa Lampung I yang digelar di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, pada Kamis (8/12).

"Saya nggak boleh lama disini, saya harus ke Jakarta dipanggil KPK," kata Arinal dihadapan peserta Kongres Bahasa Lampung.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menghadiri kegiatan Kongres Bahasa Lampung I. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

Menurutnya, ada delapan Gubernur yang dipanggil oleh KPK pada hari ini, termasuk dirinya. Namun dia tidak membeberkan Gubernur mana saja yang dipanggil.

"Delapan Gubernur dipanggil," ujarnya.

Namun, Arinal menjelaskan pemanggilan dirinya oleh KPK tersebut bukan berkaitan dengan kasus hukum, melainkan untuk menerima penghargaan.

"Tapi maknanya positif, jangan kalian kira saya mau ditangkap, saya dipanggil karena ada beberapa keberhasilan, salah satu diantaranya Lampung mampu membuat desa bebas korupsi," jelas Arinal.

Diketahui, Desa Hanura Kecamatan, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, oleh KPK ditetapkan sebagai salah satu dari 10 desa antikorupsi se Indonesia yang bakal dijadikan percontohan untuk daerah lainnya.

Tahapan pemilihan 10 desa tersebut telah dimulai sejak awal Februari 2022 dengan empat tahapan. Pertama, tahap observasi, dimana tim KPK melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Kemudian didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.

Tahapan kedua, adalah pelaksanaan "kick off" yang dilanjutkan dengan bimbingan teknis mulai 8 - 21 Juni 2022 lalu kepada seluruh elemen masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya dan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi.

Kemudian tahapan ketiga, dilakukan penilaian oleh KPK, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, konsultan dan beberapa pemerhati. Dan tahapan keempat, peresmian Desa Antikorupsi terpilih yang dilakukan pada (30/11) lalu. (*)