Gubernur Lampung Minta Kegiatan KKN dan PKL Secara Langsung Ditunda

Konten Media Partner
22 Januari 2021 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SE Gubernur Lampung tentang penundaan kegiatan PKL dan sejenisnya, Jumat (24/1) | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
SE Gubernur Lampung tentang penundaan kegiatan PKL dan sejenisnya, Jumat (24/1) | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi keluarkan edaran penundaan kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) dan sejenisnya di masa pandemi COVID-19, Jumat (23/1).
ADVERTISEMENT
Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 443/ 0221 N.02.4/1/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Masa Pandemi COVID-19 ditujukan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di Lampung.
Disampaikan dalam SE tersebut bahwa angka kasus COVID-19 di Provinsi Lampung masih terus meningkat dan beberapa Kabupaten/Kota berstatus Zona Merah. Maka, beberapa hal yang harus menjadi perhatian pihak civitas akademika dalam rangka turut menekan angka penyebaran kasus COVID-19 di Provinsi Lampung.
Ilustrasi kuliah Foto: Akson/unsplash
Adapun hal yang ditekankan dalam SE ini yaitu, masing-masing Universitas/Perguruan Tinggi/Civitas Akademika dapat menunda terlebih dahulu pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan ( PKL) yang akan dilakukan oleh mahasiswa dan menjadwalkan ulang kegiatan dimaksud sampai dengan waktu yang tepat. Hal ini dalam rangka pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Gubernur mengimbau kepada para Pimpinan Universitas, Perguruan Tinggi dan Civitas Akademika untuk selalu melaksanaan protokol kesehatan di area institusi pendidikan. Upaya ini guna mengoptimalkan penekanan penyebaran kasus COVID-19. (*)