Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Gubernur Lampung Minta Kegiatan KKN dan PKL Secara Langsung Ditunda
22 Januari 2021 15:01 WIB

ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi keluarkan edaran penundaan kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) dan sejenisnya di masa pandemi COVID-19, Jumat (23/1).
ADVERTISEMENT
Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 443/ 0221 N.02.4/1/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Masa Pandemi COVID-19 ditujukan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di Lampung.
Disampaikan dalam SE tersebut bahwa angka kasus COVID-19 di Provinsi Lampung masih terus meningkat dan beberapa Kabupaten/Kota berstatus Zona Merah. Maka, beberapa hal yang harus menjadi perhatian pihak civitas akademika dalam rangka turut menekan angka penyebaran kasus COVID-19 di Provinsi Lampung.
Adapun hal yang ditekankan dalam SE ini yaitu, masing-masing Universitas/Perguruan Tinggi/Civitas Akademika dapat menunda terlebih dahulu pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan ( PKL) yang akan dilakukan oleh mahasiswa dan menjadwalkan ulang kegiatan dimaksud sampai dengan waktu yang tepat. Hal ini dalam rangka pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Gubernur mengimbau kepada para Pimpinan Universitas, Perguruan Tinggi dan Civitas Akademika untuk selalu melaksanaan protokol kesehatan di area institusi pendidikan. Upaya ini guna mengoptimalkan penekanan penyebaran kasus COVID-19. (*)