Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Gubernur Lampung Resmi Tetapkan Harga Sementara Singkong Rp1.350 per Kg
5 Mei 2025 21:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Mirza, resmi mengeluarkan Surat Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 terkait penetapan harga ubi kayu (singkong) sementara di Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut, harga ubi kayu yang dibeli oleh industri tapioka di wilayah Lampung ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30%, tanpa mengukur kadar pati.
Hal ini disampaikan setelah berdialog dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia yang terdiri dari petani, mahasiswa, OKP Cipayung Plus, dan elemen masyarakat sipil, yang mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam perbaikan harga singkong.
"Seperti yang kita ketahui, harga sebelumnya berada di kisaran Rp1.100 dengan potongan yang mencapai 30 hingga 40 persen. Kami telah memutuskan untuk menaikkan harga sebesar Rp250, menjadi Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen, tanpa memandang kadar pati," kata Gubernur Mirza saat diwawancarai, pada Senin (5/5).
ADVERTISEMENT
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan hari ini (5/5), dan berlaku hingga adanya keputusan lebih lanjut dari Kementerian Pusat terkait kebijakan impor terbatas (Lartas) dan harga yang ditetapkan secara nasional.
Gubernur Mirza menambahkan, kebijakan ini sementara waktu diberlakukan sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai harga yang lebih stabil.
Ia juga menyebutkan, langkah tersebut adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani singkong, mengingat Lampung adalah produsen utama singkong di Indonesia.
"Saya mengharapkan kebijakan ini bisa membantu para petani singkong dan memperbaiki tata kelola industri singkong di Lampung. Kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan DPRD untuk memastikan pelaksanaan instruksi ini berjalan dengan baik di lapangan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai langkah selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga berencana untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur lebih rinci mengenai implementasi harga dan kebijakan lainnya terkait industri singkong.
Gubernur Mirza, berharap keputusan ini dapat memperkuat keberlanjutan dan kesejahteraan sektor pertanian di Lampung.
"Mudah-mudahan ini bisa membantu petani. Kita doakan ini akan membaik ke depan petani singkong, tataniaga singkong, tata kelola singkong dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia, Maradoni menyampaikan, apresiasi terhadap keputusan Gubernur.
“Kami berterima kasih meskipun harga yang ditetapkan bersifat sementara. Kami berharap setelah diberlakukannya kebijakan Lartas, harga singkong bisa kembali ke kondisi yang lebih baik," kata Maradoni.
ADVERTISEMENT
Maradoni menegaskan, meskipun terjadi beberapa insiden dalam aksi tersebut, perwakilan petani dan mahasiswa telah dapat menerima keputusan ini dengan damai.
"Persoalan harga sudah tuntas, dan kami berharap para petani bisa kembali melaksanakan aktivitas mereka seperti biasa," pungkasnya. (Cha/Put)