Konten Media Partner

Gubernur Lampung Tegaskan Potong Tukin Pemda yang Tunggak Pajak Kendaraan Dinas

4 Mei 2025 21:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tegaskan pemerintah daerah yang masih menunggak pajak kendaraan dinas akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
ADVERTISEMENT
Menurut Gubernur Mirza, pada tahun ini, pemerintah provinsi memberikan kesempatan terakhir bagi pemkab dan pemkot untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas.
"Tahun ini adalah tahun terakhir kami memberikan bantuan lewat program pemutihan pajak. Pemda yang masih menunggak pajak kendaraan dinas, akan diberikan kesempatan untuk membayar dengan memanfaatkan pemutihan," ujarnya.
Gubernur Mirza, memastikan sanksi tegas akan diterapkan jika pemerintah daerah masih melanggar kewajiban perpajakan.
"Jika tahun depan masih ada pemda yang menunggak pajak kendaraan dinas, kami akan memberikan sanksi. Bagi yang tidak membayar pajaknya, akan kami potong tukinnya," katanya.
Gubernur Mirza menambahkan, kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan kedisiplinan dalam pembayaran pajak, sekaligus untuk memberikan contoh bagi masyarakat agar patuh terhadap kewajiban perpajakan.
ADVERTISEMENT
"Ini juga dilakukan untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kewajiban pajak harus dipatuhi oleh semua pihak," tegasnya.
Selain itu, ia menjelaskan, kondisi keuangan daerah saat ini sedang tidak dalam keadaan baik, sehingga pihaknya memberikan kebijakan pemutihan untuk membantu pemda yang kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kondisi keuangan daerah memang sedang kurang baik. Oleh karena itu, kami bantu dengan pemutihan tahun ini. Namun, mulai tahun depan, kendaraan dinas wajib membayar pajaknya dari APBD," pungkasnya. (Cha/Put)