Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Gubernur Mirza Lakukan Rolling pada 59 Pejabat Eselon III di Pemprov Lampung
25 April 2025 17:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani merotasi sebanyak 59 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
ADVERTISEMENT
Pelantikan para pejabat administrator tersebut dilaksanakan di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/1805/VI.04/2025 pada Jumlat (25/4).
Gubernur Mirza menyampaikan, pelantikan ini merupakan bagian dari sistem meritokrasi untuk mendukung pengembangan karier dan percepatan penyelenggaraan birokrasi di lingkungan Pemprov Lampung.
"Mutasi dan rotasi adalah hal yang biasa bagi pejabat di lingkungan instansi pemerintah. Pelantikan ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Candra Sukma. Sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kebijakan pada Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, kini ia dipercaya sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pejabat bernomor urut 59 yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPTD Balai Latihan Kerja Agung pada Dinas Tenaga Kerja, kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
Gubernur Mirza juga menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan.
"Jabatan adalah suatu kehormatan sekaligus amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif, tetapi juga aspek etika dan moral," tegasnya.
Ia mengingatkan, para pejabat tidak hanya diawasi oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat.
Oleh karena itu, seluruh pejabat diharapkan memahami tugas, fungsi, serta kewenangan jabatannya dengan baik.
"Harap diingat, bagi pejabat dan ASN pada umumnya yang melanggar kewajiban dan larangan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Gubernur Mirza.
ADVERTISEMENT
Ia juga meminta para pejabat yang dilantik untuk terus meningkatkan kompetensi, kinerja, dan berinovasi dalam pelayanan publik.
"Tanamkan integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi. Jadilah pemimpin yang inovatif, cerdas, bekerja keras, dan jujur dalam tindakan. Turun dan dengar langsung keluhan dan masalah yang dialami oleh rakyat kita," pungkasnya. (Cha/Put)