Konten Media Partner

Gugatan Berhasil, 17 Buruh Perempuan Menang Lawan PT. Phillips Seafood Indonesia

15 Oktober 2024 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para buruh yang berhasil menangkan gugatan ke PT. Phillips Seafood Indonesia, untuk membayarkan pesangon | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Para buruh yang berhasil menangkan gugatan ke PT. Phillips Seafood Indonesia, untuk membayarkan pesangon | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung — Setelah melalui proses hukum yang panjang, 17 buruh perempuan mantan pekerja PT. Phillips Seafood Indonesia akhirnya mendapatkan hak mereka. PT. Phillips Seafood Indonesia diwajibkan membayar pesangon dan hak normatif lainnya senilai Rp1,4 miliar setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan perusahaan. Putusan ini menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang sebelumnya memenangkan gugatan para buruh. Keputusan Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam putusan nomor 709 K/Pdt.Sus-PHI/2024 dan 771 K/Pdt.Sus-PHI/2024, yang menyatakan menolak kasasi PT. Phillips Seafood Indonesia. Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, mengungkapkan bahwa putusan ini adalah kemenangan besar bagi para buruh dan menjadi bukti bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di tengah ketidakpastian hukum pasca terbitnya UU Cipta Kerja. "Putusan ini adalah lilin harapan di tengah kegelapan situasi ketenagakerjaan di Indonesia, terutama pasca berlakunya UU Cipta Kerja yang telah banyak mengkebiri hak-hak buruh," ujar Sumaindra, pada Senin (14/10). Ia menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Karang masih menjadi ruang bagi kaum buruh untuk mencari keadilan, meskipun hak-hak mereka seringkali diabaikan. Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika 40 buruh perempuan di-PHK oleh PT. Phillips Seafood Indonesia, di mana 17 di antaranya memilih untuk menggugat perusahaan melalui jalur hukum pada November 2023. Para buruh yang bekerja sebagai tenaga kupas udang dan rajungan sejak tahun 1998, menuntut status mereka sebagai pekerja tetap karena pekerjaan yang mereka lakukan merupakan bagian inti dari kegiatan operasional perusahaan. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengabulkan gugatan mereka sebagian, dan memerintahkan perusahaan untuk membayar pesangon beserta hak-hak normatif lainnya senilai Rp1,4 miliar. Namun, PT. Phillips Seafood Indonesia mengajukan kasasi yang kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung. “Putusan kasasi ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak bisa terus mengabaikan hak-hak pekerja dan hanya mementingkan keuntungan. Kami berharap perusahaan-perusahaan lain dapat menghormati hak-hak normatif pekerja dan memberikan jaminan yang seharusnya tanpa perlu para pekerja menggugat,” lanjut Sumaindra. Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa perjuangan para buruh untuk mendapatkan hak-hak mereka tidak sia-sia. Ia juga mengatakan kemenangan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi perusahaan lain untuk lebih menghormati dan memenuhi hak-hak pekerja, terutama di tengah pengabaian yang kerap terjadi akibat penerapan regulasi yang lebih menguntungkan pihak perusahaan. (Cha)
ADVERTISEMENT