Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran, Lampung Lanjut ke Tahap Pembuktian di MK
4 Februari 2025 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, Lampung, ke tahap pembuktian.
ADVERTISEMENT
Putusan ini diumumkan dalam sidang putusan sela atau dismissal yang disiarkan langsung YouTube MK RI pada Selasa (4/2).
Dalam sidang tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa dari 58 perkara PHPU yang ditangani MK, sebanyak 52 perkara dinyatakan tidak berlanjut, sedangkan enam perkara lainnya, termasuk sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran, masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan.
"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, nah 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke tahap pembuktian," kata Saldi.
Perkara PHPU Kabupaten Pesawaran tercatat dengan Nomor 20 dan menjadi salah satu dari enam perkara yang akan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan bersama dengan PHPU Kabupaten Tasikmalaya (Nomor 132), Kabupaten Magetan (Nomor 30), Kabupaten Mimika (Nomor 272), Kota Banjar Baru (Nomor 05), dan Kabupaten Aceh Timur (Nomor 44).
Saldi menjelaskan bahwa dalam tahap pembuktian ini, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta menerima tambahan bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara.
ADVERTISEMENT
"Jumlah saksi atau ahli untuk kabupaten/kota tidak boleh lebih dari 4 orang, kurang tidak apa-apa," ujarnya.
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025. Para pihak diwajibkan menyerahkan daftar identitas saksi dan pokok-pokok keterangannya paling lambat satu hari kerja sebelum sidang dimulai.
"Daftar identitas saksi itu sudah disampaikan ke MK, beserta pokok-pokok keterangan saksi itu juga dicantumkan dan diterima oleh MK paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan akan dimulai," lanjutnya.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali, terhadap pasangan nomor urut 1, Aries Sandi – Darma Putra, yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran.
ADVERTISEMENT
Nanda – Antonius mendalilkan bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah tingkat menengah SMA atau sederajat, tetapi tetap di loloskan oleh KPU Pesawaran sebagai calon bupati.
Persidangan berikutnya akan menentukan apakah gugatan tersebut memiliki cukup bukti untuk mempengaruhi hasil Pilkada Pesawaran atau tidak. (Cha/Put)
Live Update