Konten Media Partner

Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Kasus Ketua RT Wawan Kurniawan Ditunda

8 Agustus 2023 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua RT Wawan Kurniawan (pakai peci) saat hadir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (8/8). | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua RT Wawan Kurniawan (pakai peci) saat hadir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (8/8). | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang putusan perkara dugaan pembubaran aktivitas ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung dengan terdakwa Ketua RT Wawan Kurniawan ditunda.
ADVERTISEMENT
Sedianya, hakim akan membacakan vonis tersebut pada hari ini, Selasa (8/8). Namun, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Syamsumar Hidayat menunda dengan alasan vonis belum siap.
"Majelis hakim belum siap untuk membacakan vonis, sehingga sidang ditunda pada pekan depan tanggal 15 Agustus 2023," kata Hakim Ketua Syamsumar Hidayat, Selasa (8/8).
Menanggapi ditundanya pembacaan vonis tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Wawan Kurniawan mengaku tak mempermasalahkan, karena merupakan kewenangan majelis hakim.
"Ya karena majelis hakim belum sepakat terhadap kesimpulan yang akan diambil, sehingga dia butuh waktu satu Minggu lagi untuk memutuskan," ujarnya.
"Mungkin (banyak pertimbangan). Tapi menurut kami tim penasihat hukum bahwa dakwaan itu tidak terbukti," imbuhnya.
Sementara itu, terdakwa Wawan Kurniawan mengharapkan agar dirinya bisa divonis bebas dalam perkara yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Wawan mengaku tak bersalah karena dia mengeklaim apa yang dilakukannya merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Ketua RT.
"Kalau pribadi keinginan saya bebas murni," ujarnya saat ditemui di PN Tanjung Karang.
Diketahui, Ketua RT Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung selama empat bulan penjara atas kasus dugaan pembubaran aktivitas ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Kasus yang terjadi pada Minggu 19 Februari 2023 lalu itu sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. (Lih/Ansa)