Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Hakim Masih Bermusyawarah, Sidang Vonis Selebgram Adelia Ditunda
6 Mei 2024 18:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang putusan vonis kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang melibatkan selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dan suaminya kembali ditunda.
ADVERTISEMENT
Hal itu dilontarkan oleh Anggota Majelis Hakim Agus Winanda pada saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Senin (6/5).
"Dikarenakan majelis hakim masih bermusyawarah, sidang kita tunda pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 untuk pembacaan putusan dan dengan ini sidang saya tutup," ucap Agus Winanda.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Lampung Geh, di lokasi. Terdakwa Selebgram Adelia dan suami hanya tertunduk diam sembari menutupi wajahnya dengan masker selama proses persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Ratu Narkoba Adelia terbukti telah menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu dari suaminya.
Terdakwa Adelia menerima uang hasil penjualan tersebut, yang dikirimkan suaminya dengan total lebih kurang 300 juta.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, selain digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, uang yang dikirimkan oleh suami terdakwa itu juga digunakan untuk membeli perhiasan serta sejumlah barang-barang mewah dan branded.
Diketahui terdakwa Adelia dikenakan pasal tentang tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 137 huruf a,b juncto Pasal 136 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Al/Put)