Konten Media Partner

Hakim Sebut Ketua RT Wawan Kurniawan Bersalah, Divonis Penjara Selama 3 Bulan

15 Agustus 2023 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua RT Rajabasa Jaya, Bandar Lampung Wawan Kurniawan (pakai peci) saat menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua RT Rajabasa Jaya, Bandar Lampung Wawan Kurniawan (pakai peci) saat menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung Wawan Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dalam kasus pembubaran aktivitas ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Dia pun divonis penjara selama tiga bulan kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung Syamsumar Hidayat.
Pembacaan vonis ini berlangsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (15/8) pagi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Syamsumar Hidayat.
Hakim menyatakan, terdakwa Wawan Kurniawan bersalah melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. Di mana, pasal yang diterapkan ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan bersalah melanggar Pasal 167 KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri, maupun orang lain sebagai dalam dakwaan kesatu penuntut umum," jelas hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam pembacaan vonis ini, hakim menilai
perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangan sebagai ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung.
"Perbuatan terdakwa juga berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam bermasyarakat. Sementara hal meringankan, telah terjadi perdamaian pada 23 Februari 2023 antara terdakwa dengan pihak terlapor," ungkapnya.
Vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut Ketua RT Wawan Kurniawan selama empat bulan penjara.
Sementara atas vonis tersebut, terdakwa Wawan Kurniawan melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum menyatakan hal yang sama. (Lih/Put)