Konten Media Partner

Hakim Singgung Surat Damai dalam Kasus 2 Oknum Polisi Curi Mobil di MBK Lampung

20 Desember 2023 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua oknum polisi di Lampung yang melakukan pencurian mobil jalani sidang lanjutan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Dua oknum polisi di Lampung yang melakukan pencurian mobil jalani sidang lanjutan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua oknum polisi di Lampung yang melakukan aksi pencurian satu unit mobil Honda Brio di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung menjalani sidang lanjutan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu (20/12) sore, kedua terdakwa, yakni Bripda Fajar Wicaksono dan Bripda Candra Setiawan dihadirkan.
Dalam persidangan hakim sempat menyinggung adanya surat perjanjian perdamaian antara Bripda Candra Setiawan dengan korban bernama M Rizal Tengku Triawan.
Diketahui, korban Rizal dalam persidangan dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan kesaksian.
Hakim anggota Hendro Wicaksono sempat menanyakan terkait surat perjanjian perdamaian tersebut kepada korban.
"Ini ada surat perjanjian perdamaian M Rizal disebut pihak kesatu, pihak kedua Candra Setiawan. Apakah sudah ada perdamaian?" tanya Hakim Hendro Wicaksono.
Korban Rizal kemudian menjelaskan, jika surat perjanjian perdamaian itu bukan perdamaian untuk menghentikan kasus secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
Namun kata Rizal, surat perjanjian itu terkait perdamaian mengenai ganti rugi terhadap barang-barang yang ada di dalam mobilnya yang turut hilang.
"Jadi di dalam mobil saya itu ada barang-barang milik saya dan istri seperti PS (Playstation), sepatu dan barang-barang lainnya. Waktu itu keluarga (Candra) menyatakan siap ganti rugi. Tapi saya bilang waktu itu untuk proses hukum perkaranya tetap berlanjut," kata Rizal.
Rizal menjelaskan, dari perjanjian antara dirinya dengan terdakwa Candra tersebut, pihak keluarga Candra menyepakati untuk membayar ganti rugi terhadap barang-barang yang hilang di dalam mobil dengan nilai nominal sekitar Rp 12 juta.
Di sisi lain, dalam persidangan ini juga, terdakwa Fajar Wicaksono yang turut terlibat melakukan aksi pencurian menyampaikan jika dirinya bersama pihak keluarganya sudah berupaya untuk melakukan perdamaian dengan korban.
ADVERTISEMENT
"Keluarga kami sudah berupaya untuk minta diketemukan dengan korban untuk upaya damai, Yang Mulia," kata terdakwa Fajar di hadapan majelis hakim.
Fajar juga mengungkapkan, jika pihaknya juga sudah berupaya untuk mencari barang-barang milik korban yang hilang seperti Playstation dan lainnya.
Diketahui, dalam persidangan lanjutan ini, selain korban M. Rizal Tengku Triawan yang dihadirkan sebagai saksi, terdapat tiga saksi lainnya yang turut dihadirkan.
Ketiga saksi lainnya yakni, istri korban Zelda, dan pihak manajemen Mal Boemi Kedaton yakni Bambang selaku koordinator parkir dan Mazamil selaku koordinator gedung. (Lih)