Konten Media Partner

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami

9 November 2023 13:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung menolak eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum yang disampaikan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini berdasarkan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (9/11).
"Mengadili, menyatakan nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Andri Gustami tidak dapat diterima," kata Hakim Lingga Setiawan saat membacakan putusan sela, Kamis (9/11).
Tim penasihat hukum terdakwa Andri Gustami, Zulfikar Alibutho saat diwawancarai. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Atas putusan tersebut, maka persidangan perkara dengan terdakwa Andri Gustami yang terseret dalam kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama itu dilanjutkan ke tahap proses pembuktian.
Menanggapi eksepsi yang ditolak oleh hakim, penasihat hukum terdakwa Andri Gustami, Zulfikar Alibutho mengatakan, pihaknya menghormati atas putusan sela tersebut.
"Jadi putusan sela itu, hakim menyimpulkan dari pendapat JPU dan penasihat hukum dibahas dan disimpulkan keputusan selanya menolak eksepsi kita, hakim menolak dan melanjutkan persidangannya," kata Zulfikar Alibutho diwawancarai usai persidangan.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, alasan eksepsi kliennya tersebut ditolak karena hakim menilai bahwa sudah memasuki pokok perkara.
Terhadap putusan sela itu, pihaknya juga tak mempersoalkan dan akan tetap mengikuti proses persidangan selanjutnya.
"Kami merasa puas, merasa baik, dan merasa sudah prosedural dan sudah sangat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena pada saat kami eksepsi itu sudah pertimbangan yang matang, guna mencari kebenaran materiil, formil. Karena jaksa adalah rekan mencari kebenaran, dan kami juga mencari kebenaran. Jadi kami menanggapinya baik," ungkapnya.
Sementara usai pembacaan putusan sela ini, maka sidang akan dilanjutkan kembali ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Sidang selanjutnya dijadwalkan hari Senin (13/11) mendatang agenda pemeriksaan saksi," tandasnya. (Lih/Ansa)