Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Harga Singkong Rp1.350 Per Kg Resmi Berlaku, Kementan Akan Evaluasi di Lampung
31 Januari 2025 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15% dalam rapat yang digelar di Jakarta pada Jumat (31/1).
ADVERTISEMENT
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa keputusan ini harus diterapkan oleh semua pihak, termasuk perusahaan pengolahan singkong dan mulai berlaku pada hari ini tanggal 31 Januari 2025.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementan akan mengirimkan jajaran pejabat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) terkait ke Provinsi Lampung guna mengevaluasi kondisi rafaksi dan kadar aci singkong.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa evaluasi oleh Dirjen Kementan bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi di lapangan.
"Menteri sudah menetapkan harga Rp1.350 per kilogram, tidak ada yang tidak menerima keputusan ini. Soal potongan rafaksi, Dirjen akan turun langsung untuk mengevaluasi kondisi singkong di Lampung, termasuk kadar acinya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (31/1).
ADVERTISEMENT
Selain penetapan harga, dalam rapat tersebut juga dibahas dampak impor singkong terhadap petani lokal.
Mikdar menyampaikan bahwa Pansus meminta pemerintah untuk menghentikan impor singkong agar harga di tingkat petani dapat lebih stabil.
Selain itu, mereka mengusulkan agar singkong masuk dalam kategori tanaman ketahanan pangan yang berhak mendapatkan subsidi pupuk.
"Kami melihat polemik ini tidak akan selesai jika impor tidak dihentikan. Kami juga meminta kepada Kementan agar singkong dimasukkan dalam kategori tanaman ketahanan pangan sehingga petani bisa mendapatkan subsidi pupuk," tambahnya.
Menurut Mikdar, kondisi petani saat ini cukup memprihatinkan karena pendapatan mereka rendah akibat harga jual yang tidak sebanding dengan biaya produksi.
"Kami sudah melakukan perhitungan langsung dengan petani. Saat ini mereka hanya mendapatkan Rp300 ribu hingga Rp400 ribu dari hasil panen. Padahal perusahaan pengolahan singkong sudah besar dan berkembang, namun kontribusi mereka kepada petani masih minim," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pansus DPRD Lampung berkomitmen untuk mengawasi implementasi kebijakan ini agar perusahaan benar-benar mematuhi keputusan yang telah ditetapkan.
"Kami akan terus mengawasi dan memantau agar perusahaan mematuhi aturan ini. Menteri juga sudah menegaskan, jika ada temuan pelanggaran, silakan laporkan langsung kepada kami," kata Mikdar.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, perwakilan dari dua perusahaan besar di Lampung, salah satunya Bumi Waras (BW), para petani, Pansus DPRD, serta Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung. (Cha/Ansa)