Konten Media Partner

Harga Singkong Rp1.400/Kg, DPRD Lampung Dorong Perda untuk Lindungi Petani

24 Desember 2024 23:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan harga singkong di tingkat petani sebesar Rp1.400 per kilogram, efektif mulai Selasa (24/12). Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan tapioka, petani, akademisi, serta sejumlah dinas terkait di enam kabupaten/kota, berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, pada Senin (23/12). Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki yang akrab di sapa Abas, menyatakan langkah ini diambil sebagai solusi untuk menjawab keluhan petani singkong terkait ketidakstabilan harga yang sering merugikan mereka. "Harga singkong yang tidak stabil selama ini menjadi salah satu permasalahan utama petani. Dengan penetapan ini, kami berharap petani bisa lebih sejahtera dan memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya," ujarnya, saat di konfirmasi pada Selasa (24/12).
ADVERTISEMENT
Abas menegaskan bahwa Komisi II DPRD Lampung juga akan mendorong pembentukan
Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan kajian mendalam mengenai penetapan singkong sebagai komoditas strategis. "Lampung adalah daerah penghasil singkong terbesar di Indonesia, dengan produksi tahunan yang melebihi komoditas jagung dan padi. Namun, singkong belum masuk sebagai komoditas strategis nasional. Ini yang harus kita perjuangkan," tegasnya. Ia menjelaskan, pembentukan Pansus ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi yang nantinya dapat menjadi landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub). "Produk hukum ini akan menjadi dasar penetapan harga singkong yang adil dan stabil, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik petani maupun perusahaan," katanya. Selainitu, rekomendasi ini Pansus akan disampaikan kepada DPR RI dan kementerian terkait agar singkong dapat diakui sebagai komoditas strategis nasional. Dengan pengakuan ini, petani singkong berpeluang mendapatkan subsidi pupuk yang selama ini belum tersedia untuk mereka. "Langkah ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah saat ini, tetapi juga memastikan keberlanjutan sektor pertanian singkong di Lampung dalam jangka panjang," pungkasnya. (Cha/aPut)
ADVERTISEMENT