Konten Media Partner

Hari ke-4, Ada 614 Pengendara yang Melanggar Lalu Lintas di Bandar Lampung

17 Oktober 2024 22:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satlantas Polresta Bandar Lampung saat melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2024.| Foto: Dok Satlantas Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Satlantas Polresta Bandar Lampung saat melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2024.| Foto: Dok Satlantas Polresta Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Hari ke-4 Operasi Zebra Krakatau 2024, Satlantas Polresta Bandar Lampung mencatat sebanyak 614 pengendara melakukan pelanggaran, Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika saat dihubungi Lampung Geh pada Kamis (17/10) malam.
Ia mengatakan Operasi Zebra Krakatau 2024 dilaksanakan selama 14 hari mulai dari 14 sampai dengan 27 Oktober 2024.
"Dari 614 pengendara yang melakukan pelanggaran, 386 pengendara diantaranya dilakukan penindakan tilang dan 228 pengendara diberikan teguran," katanya.
Ridho mengatakan, adapun jumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yakni sebanyak 329, sedangkan mobil 57.
"Untuk jenis pelanggaran sepeda motor yakni 118 pengendara motor tidak menggunakan helm SNI, 33 melawan arus, 119 pengendara motor dibawah umur, 1 pengendara motor berboncengan tiga, 21 pengendara motor knalpot brong dan 37 pengendara motor pakai plat palsu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara jenis pelanggaran pengendara mobil yakni, 2 melawan arus, 9 pengendara dibawah umur, 16 tidak menggunakan safety belt, 5 melebihi muatan, 14 melanggar lampu lalulintas, dan 11 menggunakan plat nomor palsu.
Untuk itu, Ridho pun menghimbau kepada para pengendara agar berhati-hati dan selalu tertib dalam berlalu lintas serta patuhi rambu-rambu lalulintas.
"Kami mengimbau kepada pengendara untuk tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat kendaraan dan tidak melakukan pelanggaran di jalan raya untuk menciptakan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)," pungkasnya. (Yul/Ansa)