Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Hasil Ops Patuh Krakatau 2020, Hanya Ada 13 Penilangan di Provinsi Lampung
7 Agustus 2020 12:29 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di seluruh jajaran Polda Lampung telah usai melaksanakan Operasi Patuh Krakatau sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam Operasi Patuh di tengah pandemi COVID-19 saat ini, Polri mengedepankan upaya preemtif kurang lebih 40 persen, preventif 40 persen, dan represif 20 persen.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa selama Ops Patuh Krakatau, Polda Lampung telah menggelar pos penyekatan dan pos check point di sepanjang jalur arteri.
"Ini guna melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, baik kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum dan mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol COVID-19," ungkapnya, Jumat (7/8).
Pada Ops Patuh tahun ini, setidaknya ada 39 kasus kecelakaan lalu lintas yang mana korban meninggal sebanyak 12 orang, korban luka berat sebanyak 23 orang, dan korban luka ringan sebanyak 43 orang. Total dari angka kecelakaan tersebut ditaksir dengan kerugian sebesar Rp 185.200.000.
ADVERTISEMENT
"Rinciannya Polres Lamsel 9 kasus, Polres Lamut 6 kasus, Polres Lamteng 6 kasus, Polres Tuba 3 kasus, Polres Pesawaran 3 kasus, Polres Lamtim 2 kasus, Polres Lambar 2 kasus, Polres tanggamus 2 kasus, Polres Metro 1 kasus, Polres Way Kanan 1 kasus, Polres Pringsewu 1 kasus, dan Polres Tubaba 2 kasus," paparnya.
Perbedaan signifikan pada Operasi Patuh Krakatau tahun ini adalah angka penilangan yang cukup sedikit. "Data pelanggaran lalu lintas itu hanya ada 13 tilang, kita lebih kedepankan peneguran sebanyak 9.321," timpal dia
Dengan ditutupnya Ops Patuh Krakatau 2020 ini, Pandra mengharapkan kepada masyarakat agar selalu mempersiapkan kendaraannya sebelum digunakan, melengkapi surat-surat kendaraan, dan mematuhi peraturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Serta selalu mematuhi protokol COVID-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, kemudian selalu mencuci tangan," pungkasnya.(*)