Konten Media Partner

Hendak Diperkosa Teman Prianya, Remaja di Lampung Lompat dari Lantai 2 Rumah

22 April 2025 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang remaja di Bandar Lampung nekat melompat dari lantai 2 kamar kontrakan karena melarikan diri dari teman pria yang hendak memperkosanya.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/3) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kali Balau Kencana, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Korban diketahui berinisial S (17). Ia hampir menjadi korban pemerkosaan teman prianya MRS (24) yang baru dikenal 1 bulan lalu.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan pelaku yang merupakan warga Sukabumi berhasil diamankan pada Rabu (16/4) di kediamannya.
"Pelaku sempat melarikan diri keluar kota, sampai akhirnya berhasil kita tangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan," katanya.
Kurmen menjelaskan, kronologi kejadian berawal pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal.
Di dalam kamar pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Namun, korban menolak dan berontak.
ADVERTISEMENT
"Saat itu korban menolak dan berontak, lalu pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur, kemudian memukul dan mencekik leher korban," jelasnya.
Setelah itu, pelaku mencabuli korban dengan memegang tubuh korban dan bagian vital. Namun, korban terus memberontak dan menolaknya.
“Saat pelaku membuka bajunya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai 2 kontrakan, yang tingginya kurang lebih 5 meter," ungkapnya.
Korban pun mengalami luka memar di bagian kaki akibat lompat dari lantai 2 rumah kontrakan dan luka lecet serta memar di bagian leher akibat cekikan pelaku.
"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT