Ralat: Herman HN Menentang Isu Larangan Tadarus di Bandar Lampung

Konten Media Partner
15 Mei 2019 20:11 WIB
Walikota Bandar Lampung Herman HN tengah memberikan sambutan dalam penyelenggaraan Pasar Murah selama Ramadan, Rabu (15/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Bandar Lampung Herman HN tengah memberikan sambutan dalam penyelenggaraan Pasar Murah selama Ramadan, Rabu (15/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terkait isu surat edaran larangan bertadarus menggunakan pengeras suara dari Kementerian Agama RI, Walikota Bandar Lampung Herman HN membantah adanya itu.
ADVERTISEMENT
"Gak ada siapa yang melarang, gak ada itu. Saya menantangnya, tadarusan corongnya dibuka segede apa juga tetap boleh," tentang Herman HN saat diwawacarai, Rabu (15/5).
Menurutnya, bulan suci Ramadan ini hanya terjadi satu bulan saja dalam setahun dan menjadi hal wajar apabila masyarakat memperbanyak amal dan ibadah dengan bertadarus di masjid.
"Boleh ngaji di Masjid sampai subuh silahkan, kalau ada edaran menteri agama seperti itu, saya menentangnya," tegas dia.
Sebelumnya di Kota Bandar Lampung sempat beredar informasi tentang larangan bertadarus dengan menggunakan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Namun isu itu dibantah oleh Kemenag Kota Bandar Lampung, pasalnya Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Islam sudah mengeluarkan aturan tentang pengeras suara masjid sejak 1978.
ADVERTISEMENT
"Intinya dari surat edaran ini karena banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang penggunaan pengeras suara, maka Dirjen Bimas Islam kembali membuat surat edaran untuk kembali mensosialisasikan itu," ujar Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bandar Lampung, Lemra, Kamis (16/5).
Aturan itu sudah tertuang dalam surat keputusan bernomor : Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala tentang keuntungan dan kerugian menggunakan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala.
"Ini bukan surat edaran baru, jadi memang sudah ada dari tahun 1978. Ini disosialisakan kembali, tidak ada perubahan. Jadi tidak ada pelarangan azan dan bertadarus. Poinnya hanya mengatur penggunaannya aja," tandasnya.(*)
Catatan redaksi: Judul dan sebagian isi dalam berita ini telah kami ralat karena ada ketidakakuratan informasi. Judul sebelumnya adalah ‘Herman HN Menentang Surat Edaran Larangan Tadarus Menteri Agama’. Redaksi meminta maaf atas ketidakakuratan pada berita sebelumnya.
ADVERTISEMENT
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra