Konten Media Partner

Hotman Paris Turun Tangan Bantu Paman yang Diduga Difitnah Cabuli Keponakannya

5 Juni 2022 20:54 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keluarga Paidi bertemu Hotman Paris. | Foto: Instagram @billaaptry
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga Paidi bertemu Hotman Paris. | Foto: Instagram @billaaptry
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tulang Bawang - Viral dugaan fitnah kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan seorang paman di Lampung jadi perhatian Hotman Paris.
ADVERTISEMENT
Terdakwa yang kini telah divonis ialah Paidi, warga Tulang Bawang dan juga paman dari korban berinisial M (14).
Paidi divonis Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang, selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, yakni 9 tahun dan denda Rp 100 juta.

Kejanggalan Menurut Keluarga Paidi

Namun, vonis dari PN Menggala ini menuai kontra di masyarakat khususnya Lampung. Pasalnya, anak Paidi melalui akun TikTok @nabillaptryyyyyyy dan Instagram @billaaptry mengungkapkan kejanggalan perkara yang dialami ayahnya.
Dalam sorotan Instagram @billaaptry bertema 'kronologi', bila mengungkapkan keanehannya. Bila turut meminta masyarakat menilai dari kisah pihak Paidi.
"Semoga semua bisa kalian nilai mana yang benar dan mana yang salah," tulisnya.
ADVERTISEMENT
Dugaan fitnah berawal pada tanggal 29 Agustus 2021, kakak M yang bernama Sarbini mendatangi rumah Paidi dengan emosi yang memuncak.
Bila menerangkan, Sarbini datangi ayahnya karena masalah perbuatan tak senonoh terhadap M.
"Menuduh memfitnah bapak melakukan tindakan tidak senonoh dengan adiknya. Bapak dan ibu kaget dong dan akhirnya minta kejelasan dan akhirnya ibu bapak ke rumah mereka deket maghrib," tulisnya.
Tak hanya Sarbini, kakak korban yang lain pun turut mengamuk terhadap Paidi dengan alasan telah mencabuli adiknya.
Namun, keesokan harinya, kakak korban meminta maaf kepada Paidi karena menuduh telah melecehkan korban.
Bahkan, bila turut menyimpan video permintaan maaf dari keluarga M atas tuduhan terhadap Paidi.
Kemudian, pada 1 September 2021, Ibu korban melaporkan kasus pencabulan anak dibawah umur ke Polres Mesuji. Pasalnya, TKP yang dilaporkan berada di Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, 20 September 2021, Paidi diringkus ke Polres Mesuji tanpa adanya surat panggilan.
"Tanpa ada surat panggilan satupun tiba tiba bapak ditangkap di rumah oleh 14 orang dari Polres Mesuji," tulis Bila.
Selanjutnya, pada 14 Januari berkas dari penyidik Satreskrim Polres Mesuji dinyatakan p21 oleh penyidik Kejari Tulang Bawang. Kemudian, Kejari melimpahkan ke PN Menggala.
Pada 31 Mei 2022, Terdakwa Paidi divonis 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta.

Hotman Paris Turun Tangan Bantu Paidi

Melihat perjuangan @billaaptry, Tim dari Hotman Paris tergugah untuk membantu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Momen keluarga Paidi bertemu dengan Hotman Paris turut diabadikan dalam Instagram Story akun Instagram @putrimayarumanti.
"Pagi ini ada keluarga dari tervonis (Paidi) dari PN Menggala, Tulang Bawang," kata Hotman Paris dalam unggahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanpatisofficial turut mengungkapkan kejanggalannya.
"Saya sudah baca vonis pengadilan, tidak ada alat bukti selain pengakuan korban tidak ada saksi dan suaminya di vonis 8 tahun penjara. Dan si korban sudah mengaku pernah melakukan hubungan intim dengan laki-laki lain. Ini terjadi di PN Menggala, Tulang Bawang, Lampung," kata Hotman dalam unggahan tersebut.

Penjelasan Kejari Tulang Bawang, Lampung

Kasi Intel Kejari Tulang Bawang, Leonardo Adiguna, merespon dugaan opini yang beredar di masyarakat. Menurutnya, yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.
"Kami sampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan hukum acara serta Standard Oprasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang undangan," kata Leonardo kepada Lampung Geh, Minggu (5/6).
ADVERTISEMENT
Leo menjelaskan, dalam pembuktian di persidangan dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP, yang mana terdakwa dituntut berdasarkan alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi sejumlah lima orang termasuk keterangan saksi korban serta keterangan ahli pidana, ahli psikologi dan ahli dokter kandungan.
"Adapun alat bukti surat sebanyak tiga surat yaitu Visum et Pertum Korban, Surat Hasil Pemeriksaan Psikologis dan Konseling terhadap korban dan Surat Hasil laporan Sosial atas nama korban," terang Leonardo.
Lanjutnya, petunjuk dan keterangan terdakwa sesuai dengan Pasal 184 KUHAP serta telah mempersilahkan kesempatan terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan bagi diri terdakwa.
"Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT