Hubungi Nomor HP Propam Polda Lampung Ini, Jika Temukan Oknum Polri Timbun BBM
ยทwaktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung memasang sejumlah banner-banner imbauan pelayanan dan pengaduan adanya penimbunan di SPBU.
Banner imbauan tersebut berisi tentang, "Jika anda menemukan atau mengetahui oknum Polri yang melakukan penyalahgunaan terhadap BBM seperti penimbunan dan jual beli minyak secara ilegal silahkan lapor ke bidang Propam Polda Lampung 0812 4880 8181".
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka mitigasi, pengawasan, dan antisipasi pelanggaran yg akan dilakukan oleh personel Polri khususnya Personel Polda Lampung dalam penyalagunaan terhadap BBM.
"Banner-banner tersebut merupakan imbauan pelayanan dan pengaduan adanya penimbunan di SPBU dan lokasi strategis lainnya," kata Syarhan.
Pemasangan banner-banner tersebut dilakukan secara serentak pada Sabtu (9/4) kemarin.
Kabid Propam Polda lampung dan Kapolres Tulang Bawang serta tim secara langsung melaksanan kegiatan pemasangan banner iimbauan tersebut di SPBU Cakat Menggala - Jalan Lintas Timur Menggala dgn Kode SPBU : 24-345-27.
"Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh 14 Kasi Propam Polres Jajaran Polda Lampung," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno meminta seluruh Kapolres agar segera bentuk tim untuk pengecekan secara rutin SPBU di wilayah masing-masing.
"Agar segera bentuk tim dan lakukan pengecekan rutin di SPBU, jangan sampai ada antrean panjang hingga memakan badan jalan raya," kata Hendro.
Hendro juga perintahkan untuk minimal ungkap satu pelanggaran penyelewengan BBM subsidi setiap minggu.
"Lakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran penyelewengan BBM subsidi," pungkasnya.
Ia juga meminta anggotanya untuk melakukan pengamanan di lokasi apabila terjadi antrean panjang di suatu SPBU. (*)
